Pemkot Surabaya Gandeng Aparat Penegak Hukum Awasi Penyerapan Dana Kelurahan

Kabag Bina Program Pemkot Surabaya, Robben Rico menuturkan, pihaknya menggandeng aparat penegak hukum sebagai pendampingan hukum dalam hal penyerapan dana kelurahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Feb 2020, 13:39 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2020, 13:39 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya menunggu usulan dari masing-masing kelurahan terkait dana kelurahan. Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengawasi penyerapan dana kelurahan untuk tahun anggaran 2020 senilai Rp 576 miliar.

Kabag Bina Program Pemkot Surabaya, Robben Rico menuturkan, pihaknya menggandeng aparat penegak hukum sebagai pendampingan hukum dalam hal penyerapan dana kelurahan.

"Jadi lurah dan camat tidak perlu khawatir, selama tidak ada niatan jelek. Sebenarnya tidak perlu takut, selama niatnya baik," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/2/2020).

Diketahui total dana kelurahan dana yang digelontorkan mencapai Rp 576 miliar atau lima persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya 2020 yakni Rp 10,3 triliun. Anggaran itu dibagi untuk 154 kelurahan. Jadi satu kelurahan mendapat plot anggaran Rp 3,5 miliar-Rp 4 miliar, bergantung kebutuhannya.

Dia menuturkan, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh lurah dan camat se-Surabaya untuk sosialisasi seputar dana kelurahan. "Saat ini tinggal menunggu usulan dari masing-masing kelurahan," kata dia.

Ketika ditanya proses lelang, Robben menuturkan, soal lelang nanti dilakukan secara bersamaan agar semua kelurahan hasilnya sama.

"Memang di tiap kelurahan keinginan berbeda-beda. Tapi, paling tidak di 30 kelurahan ada yang sama, tapi semua tetap melalui musrenbang," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kata Anggota DPRD Surabaya

Ia menambahkan, secara prinsip sebenarnya sama saja baik proyek dikerjakan di kelurahan dan di dinas terkait. Hanya saja yang membedakan hanya yang pemegang kuasa proyek, sedangkan musrenbang tetap melalui kecamatan ke kota.

"Nanti untuk Bappeko menganggarkan dan merekap hitungannya, jadi tidak ada bedanya. Bedanya, cuma nanti yang dikerjakan di sana yang ada berita acaranya,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna sebelumnya dana Kelurahan yang mencapai Rp3,5 miliar per kelurahan saat ini belum bisa dimanfaatkan karena belum ada Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukumnya. 

Oleh karena itu, lanjut dia, Komisi A mendorong agar wali kota mengeluarkan Perwali sehingga serapan dana tersebut bisa dimaksimalkan. "Kami mendorong adanya perwali, sehingga perlu juga menyiapkan SDM agar bisa memanfaatikan dana kelurahan," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya