Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian mengungkap kasus pembuatan ganja sintetis di Surabaya, Jawa Timur. Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya menggerebek apartemen di Surabaya, pada Jumat pagi (7/2/2020). Tempat tersebut diduga menjadi tempat pembuatan ganja sintetis.
Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP, Ahmad Fanani Eko menuturkan, penggerebekan itu bermula dari pengungkapan yang dilakukan di Jakarta.
"Mereka yang di Jakarta itu memesan di Surabaya, untuk diedarkan di Jakarta. Jadi home industry-nya berada di Jawa Timur. Kemarin kami berkoordinasi dengan Polda Jatim dengan Polrestabes Surabaya untuk melakukan pengungkapan kasus ini,” kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Ahmad menambahkan, para pembeli biasanya memesan secara daring lewat media sosial dari produsen yang ada di Surabaya tersebut. "Setelah itu, biasanya ganja sintetis tersebut dikirim kepada pemesan melalui jasa pengiriman,” ujar dia.
Ahmad menuturkan, ganja sintetis yang diproduksi jaringan tersebut tidak jauh berbeda dengan Tembakau Gorila. Akan tetapi, efek samping lebih parah ketimbang Tembakau Gorila. Penggunanya berhalusinasi dalam tingkat lebih tinggi.
“Kalau kata yang membuatnya, halusinasinya lebih parah dari pada memakai zat yang lainnya. Jadi kalau dia saat merasa ketakutan, itu ketakutannya tinggi dan ini ketergantungannya sangat tinggi sekali,” ujar dia.
Meski demikian, Ahmad belum bisa memastikan kandungan apa saja yang terkandung dalam tembakau sintetis tersebut. Dia menuturkan, untuk mengetahui kandungan apa saja yang terkandung dalam tembakau tersebut, harus lewat penelitian ahli.
"Kandungannya apa saja nanti ahli yang mengungkapkan. Yang pasti itu membahayakan bagi tubuh kita," kata Ahmad.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polrestabes Surabaya Ringkus 6 Pengedar Narkoba
Sebelumnya, Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus komplotan pengedar narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan pil koplo.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian mengungkapkan komplotan ini di antaranya beranggotakan enam orang yang semuanya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua tersangka warga Kota Surabaya, masing-masing berinisial ES, F, J, IP, CR dan N," katanya di Surabaya, Jumat, 31 Januari 2020, dilansir dari Antara.
Menurut penyelidikan polisi, peredaran narkoba oleh komplotan ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AK, yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di salah satu lembaga pemasyarakat wilayah Jawa Timur.
"Salah satu tersangka dalam komplotan ini, pada Desember 2019 lalu telah mengambil narkotika dari AK berupa 2 kilogram sabu-sabu dan 600 butir ekstasi," ucap AKBP Memo.
Sementara dari seluruh tersangka polisi mengamankan barang bukti 204,54 gram sabu-sabu, 14 butir pil ekstasi dan 19.013 butir pil koplo.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Advertisement