Ekspor Ganja Mungkinkah? Ini Kata Polri

Legislator asal Aceh dari PKS mengusulkan ganja dijadikan komoditas ekspor. Dia menyarankan, Aceh bisa dijadikan sebagai tempat budidaya ganja.

oleh Yopi Makdori diperbarui 31 Jan 2020, 11:53 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2020, 11:53 WIB
Argo Yuwono
Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono . (Liputan6.com/Muhammad Ali)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan hasil dari tanaman ganja dijadikan sebagai komoditas ekspor Indonesia. Sebab, ganja ini bisa digunakan sebagai bahan dasar farmasi.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan bahwa aturan soal ganja dilarang.

"Aturan kita masih melarang berkaitan dengan ganja," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Menurutnya, pihaknya tidak bisa berkomentar atau melakukan langkah apa-apa ihwal usulan tersebut. Mengingat peran Polri hanya menjalankan aturan.

"Polisi tugasnya menjalankan regulasi," tegas dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Rafli mengatakan, ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi. Apalagi ganja ini tumbuhan yang mudah ditanam dan tumbuh di Aceh. Dia menilai, klaim ganja berbahaya hanya merupakan konspirasi global.

"Jadi ganja ini ini adalah konspirasi global dibuat ganja nomor satu bahayanya. Narkotika yang lain dibuat nomor sekian-sekian, padahal yang yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja. Orang yang pakai sabu bunuh neneknya pakai ekstasi segala macam," kata Rafli saat rapat di Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Komoditas Ekspor

Ganja atau Mariyuana
Ilustrasi Foto Ganja (iStockphoto)

Karena itu, legislator asal Aceh ini mengusulkan ganja dijadikan komoditas ekspor. Dia menyarankan, Aceh bisa dijadikan sebagai tempat budidaya ganja.

"Jadi pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas yang ekspor yang bagus. Jadi kita buat lokasinya. Saya bisa kasih nanti daerahnya dimana," ucap Rafli.

Rafli menyoroti, masalah regulasi yang melarang ganja sebagai barang ekspor. Ganja merupakan narkotika golongan 1 yang jual belinya dilarang.

"Nah itu pak, ini memang regulasinya. Menurut saya kita Indonesia memang menjadi seperti laboratorium eksperimen orang-orang dunia. Eksperimen jadi enggak ada kekuatan kultural kekuatan tradisional kekuatan batin. Ini yang enggak kita munculkan," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya