Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Penghina Wali Kota Surabaya Risma

Polrestabes Surabaya menyatakan, kuasa hukum maupun suami pelaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Feb 2020, 15:21 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2020, 15:21 WIB
Penjagaan Keamanan Daerah
Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga ZD, pelaku penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma). 

"Ya benar, penangguhan penahanan dikabulkan," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020). 

Sudamiran menuturkan, kuasa hukum maupun suami pelaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.  Kemudian pimpinan telah meminta saran dan pendapat  kepada penyidik dan penyidik telah memberikan saran untuk penangguhan. "Dan hari ini permohonan penangguhan penahanan dikabulkan," kata dia. 

Saat ditanya mengenai pertimbangan penangguhan penahanan dikabulkan, Sudamiran menyampaikan, penangguhan penahanan sudah diatur sesuai pasal 31 KUHAP yaitu, tersangka, kuasa hukum maupun keluarganya mempunyai hak untuk mengajukan.  Kemudian penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai itu dan kewenangan penangguhan penahanan ada di penyidik

"Dan hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan yaitu pemeriksaan tersangka sudah selesai. Kemudian penyidik meyakini tidak akan melakukan perbuatan, menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri," ucap dia di Surabaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Wajib Lapor Seminggu Sekali

(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Tugu Pahlawan Merah Putih di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Ditanya jaminan penangguhan penahanannya apa, Sudamiran menjawab orang. "Suaminya dan pengacara," ujarnya. 

Apakah hari ini bisa langsung keluar? Sudamiran mengatakan betul. "Rencananya hari ini akan langsung kita keluarkan, dengan status penangguhan penahanan," tutur dia. 

Selanjutnya kasus hukumnya bagaimana? Sudamiran menegaskan, pihaknya akan mengkaji lebih mendalam ke tahap berikutnya. 

Apakah pelaku wajib lapor? Sudamiran menjawab iya. "Karena jarak rumahnya jauh, tentunya wajib lapornya tidak hari Senin dan Kamis melainkan hanya seminggu sekali saja," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya