Cara BPJAMSOSTEK Madiun Bantu Perusahaan Kurangi PHK

Tito berharap upaya yang dilakukan tersebut mampu membantu pekerja sebagai peserta BPJAMSOSTEK, terlebih di wilayah Kantor Cabang Madiun dan sekitarnya, selama pandemi Corona Covid-19

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2020, 14:00 WIB
BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik COVID-19
BPJS Ketenagakerjaan, yang akrab disapa BPJAMSOSTEK, fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia.

Liputan6.com, Surabaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madiun mendukung relaksasi bagi peserta dengan memotong 90 persen iuran. Hal ini dilakukan untuk membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memastikan tunjangan hari raya (THR).

"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah,” ujar Tito Hartono, Kepala BPJAMSOSTEK Madiun, seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (2/5/2020).

Demikian pula dengan iuran Jaminan Pensiun (JP) yang cukup dibayarkan sebesar 30 persen saja per bulan selama tiga bulan, sedangkan sisa 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai enam bulan berikutnya.

Ia juga memastkan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK terkait pandemi Corona Covid-19 tidak akan berpengaruh terhadap pemberian manfaat. Pemberi kerja justru bisa melakukan penghematan sampai Rp 12,6 triliun.

“Khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi,” ucapnya.

Tito berharap upaya yang dilakukan tersebut mampu membantu pekerja sebagai peserta BPJAMSOSTEK, terlebih di wilayah Kantor Cabang Madiun dan sekitarnya, selama pandemi Corona Covid-19.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya