Kriteria Pasien Corona Covid-19 yang Dijamin Pemerintah

Ada sejumlah kriteria pasien Corona Covid-19 yang dapat dijamin oleh pemerintah

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 19:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Pemkab Sidoarjo berupaya menekan penyebaran virus corona baru atau COVID-19. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya Ada sejumlah kriteria pasien Corona Covid-19 yang dapat dijamin oleh pemerintah. Kepala BPJS Sidoarjo Sri Mugirahayu mengungkapkan kriteria pasien yang bisa mengajukan klaim pembiayaan adalah pasien yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan.

Selain itu, pasien dengan status orang dalam pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta atau ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.

“Ini tidak memandang apakah pasien peserta JKN-KIS maupun bukan, karena pemerintah pada dasarnya menjamin pembiayaan pasien Corona Covid-19,” ujarnya seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (23/4/2020).

Ia menjelaskan masyarakat yang merasakan gejala Corona Covid-19 serta memiliki riwayat perjalanan ke daerah terjangkit atau kontak langsung dengan pasien Corona Covid-19 bisa memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Pasien harus menjelaskan riwayatnya dan menerapkan protokol kesehatan.

Setelah kriteria terpenuhi, RS rujukan Corona Covid-19 dapat mengirimkan rekapitulasi dan berkas klaim Covid-19 secara online melalui E-Klaim IMA CBGs dan email kepada Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan.

“BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi klaim dan menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi kepada Kementerian Kesehatan dalam waktu tujuh hari,” ucapnya.

Setelah menerima hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, Kementrian Kesehatan akan membayarkan klaim pada rumah sakit. Mekanisme verifikasi klaim tersebut dilakukan dengan merujuk pada Petunjuk Teknis penggantian biaya bagi rumah sakit rujukan Corona Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/238/2020.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya