Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Moh Nasih yang juga Ketua Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) 2020 menyampaikan kebijakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2020.
"Rencananya pelaksanaan UTBK-SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) 2020 akan tetap dilaksanakan dengan rincian pendaftaran UTBK-SBMPTN pada 2-20 Juni 2020. Pelaksanaan UTBK pada 5-12 Juli 2020 dan pengumuman SBMPTN pada 25 Juli 2020," kata Nasih, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 5 Mei 220.
Baca Juga
Pelaksanaan tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19, dan tetap memperhatikan perkembangan mutakhir eskalasi COVID-19.
Advertisement
"Jadwal tersebut masih bersifat tentatif. Artinya, jadwal itu sewaktu-waktu bisa berubah jika kondisi pandemik di Indonesia masih belum menunjukkan penurunan atau kondisi yang lebih baik," ujar Nasih, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 5 Mei 2020.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Dampak COVID-19 terhadap Pembelajaran di Perguruan Tinggi
Dalam kesempatan sama, Majelis Rektor Peguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) juga mendiskusikan dampak COVID-19 pada proses pembelajaran di perguruan tinggi.
Diskusi yang dipimpin Ketua MRPTNI Prof Dr Jamal Wiwoho ini menunjukkan keprihatinan seluruh pimpinan perguruan tinggi serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya.
"Pandemik ini secara langsung berdampak pada sumber perekonomian keluarga mahasiswa, sehingga sulit memenuhi kewajiban Uang Kuliah Tunggal (UKT). Untuk itu, melalui kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan UKT akan ada sejumlah kebijakan terkait UKT," kata Jamal.
Pria yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret ini mengatakan, sejumlah kebijakan yang bisa diambil perguruan tinggi, di antaranya pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.
Kebijakan ini bisa dilakukan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
"Perlu dipahami pula bahwa dampak COVID-19, tidak hanya kepada mahasiswa saja. Tetapi juga kepada sivitas akademika lainnya termasuk dosen dan tenaga kependidikan, dan bahkan pada pengelolaan perguruan tinggi secara umum, sehingga kebijakan tentang UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi," tuturnya.
Diharapkan, kebijakan UKT ini tidak mengganggu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktivitas pendukungnya. Selain itu, Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020, tertanggal 3 Maret 2020 tentang pencegahan COVID-19 pada satuan pendidikan juga mengakibatkan perguruan tinggi melaksanakan perkuliahan secara Daring. Hal ini berdampak pada peningkatan biaya kebutuhan paket kuota internet mahasiswa dan dosen.
"Pada pelaksanaannya terdapat perbedaan harga yang signifikan antara penyedia layanan paket internet satu dengan lainnya yang berpotensi menimbulkan masalah pengelolaan keuangan perguruan tinggi, dalam rangka kebijakan pemberian bantuan kepada mahasiswa dan dosen," ujarnya.
Untuk itu, MRPTNI mengusulkan dilakukan kerja sama antara Dirjen Dikti dengan BUMN dan penyedia layanan paket internet lainnya, tentang pedoman kebijakan pengadaan paket internet pembelajaran di perguruan tinggi sesuai wilayah masing-masing.
MRPTNI juga menyoroti Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh pemerintah di berbagai daerah yang mengakibatkan mahasiswa asal daerah lain harus tetap bertahan di asrama dan tempat kos masing-masing. Mereka membutuhkan bantuan logistik untuk tetap bertahan hidup.
"Diinstruksikan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan intensif untuk memastikan keselamatan mereka (mahasiswa) dengan memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan dan sosial mereka selama bertahan di tempat masing-masing," ujar dia.
Advertisement