PSBB Tahap II, Pemkot Surabaya Bakal Masif Terjun ke Pasar hingga Toko

Selama perpanjangan masa PSBB , Pemkot Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI bakal lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2020, 21:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Suasana hari kedua PSBB di Surabaya Raya pada Rabu, 29 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya menyatakan akan semakin masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya juga lebih tegas dalam menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik.

"Kebijakan ini berdasarkan hasil pertimbangan dan evaluasi bersama PSBB pada tahap pertama," ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto di Balai Kota Surabaya, Minggu, (10/5/2020), seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan, selama perpanjangan masa PSBB itu, Pemkot Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI bakal lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar. Ia menilai kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama itu sekitar 60 persen, sedangkan yang tidak patuh sekitar 40 persen.

Untuk itu, lanjut dia, PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal lebih tegas melakukan penegakan terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran.

"Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari COVID-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan," kata Eddy.

Oleh karena itu, Eddy memastikan, PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal semakin masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas dalam menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik.

"Kita akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk kita lebih tegas menerapkan physical distancing di antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu. Jadi itu yang akan kita lakukan," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Masih Tunggu Surat Edaran Gubernur

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Suasana hari kedua PSBB di Surabaya Raya pada Rabu, 29 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Namun begitu, lanjut dia, pihaknya juga mengaku masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Gubernur Jawa Timur.

Sebab, kata dia, berdasarkan rapat evaluasi pada Sabtu, 9 Mei 2020 Gubernur akan memberikan surat edaran yang ditujukan kepada pihak kepolisian. Surat edaran itu berkaitan dengan sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB tahap kedua.

Dengan adanya surat tersebut, kata dia, maka pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah sesuai Undang-Undang (UU) kepolisian terkait dengan sanksi yang ada di Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).

"Itu nanti akan kita kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan wali kota. Jadi untuk tahap kedua ini kita akan lebih tegas. Makanya ini 31 camat kita kumpulkan, apa-apa yang harus dilakukan dan kolaborasinya bagaimana dengan teman-teman Kapolsek dan Danramil," ujar dia.

Bentuk Penindakan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Pelaksanaan rapid test usai tim patroli gabungan memantau kondisi pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya yaitu, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo pada hari kelima. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Ketika ditanya seperti apa bentuk penindakan yang akan diterapkan saat PSBB tahap kedua nanti, Eddy menjelaskan, jika asas kaidah hukumnya dalam Perwali dan Pergub memang lebih banyak berupa sanksi-sanksi administrasi.

Akan tetapi, lanjut dia, pelanggar PSBB ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP pasal 1 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

"Nah itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kita gabungan," ujar dia.

Tak hanya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, kata dia, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal lebih getol memberikan sanksi kepada warung-warung yang dinilai masih membandel atau menyediakan tempat duduk untuk nongkrong.

"Itu akan kita lakukan pengambilan (tempat duduk), barang itu kita ambil kita kumpulkan di suatu tempat supaya tidak digunakan untuk nongkrong. Sekali lagi kami mohon kepada masyarakat untuk patuh supaya ini bisa cepat selesai," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya