Alasan Perpanjangan PSBB Surabaya Raya hingga 25 Mei 2020

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya diperpanjang hingga 25 Mei 2020.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Mei 2020, 21:30 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2020, 21:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya diperpanjang hingga 25 Mei 2020.

Perpanjangan PSBB Surabaya ini dinilai berdasarkan telaah epideomologi yang dilakukan tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair).

"Tadi saat masih ada Bu Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik dan plt Bupati Sidoarjo bersama Pangdam V/Brawijaya, Pangkoarmada II dan wakapolda sama-sama kami menyetujui akan ada perpanjangan PSBB di wilayah Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. perpanjangan ini dimulai dari 12 sampai 25 Mei 2020," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020). 

Khofifah menuturkan, perpanjangan PSBB di Surabaya Raya berdasarkan telaah epidemologi yang dilakukan tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, infeksi dari COVID-19 memiliki masa lebih panjang dari yang telah ditentukan awal yakni 14 hari. 

Pakar dari FKM Unair, kata Khofifah, 70 persen orang yang terjangkit virus SARS CoV-2 memiliki masa infeksi di atas 14 hari. 

"Oleh karena itu 14 hari saja untuk masa PSBB dilakukan, oleh epidemologi ini tidak cukup untuk bisa menjamin berhentinya Covid-19," ujar dia.

Untuk perpanjangan pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya, otomatis langsung berjalan. Menyambung setelah masa PSBB yang pertama berakhir pada 11 Mei 2020, tanpa lagi mengajukannya terlebih dahulu ke kementerian kesehatan. 

"Ini otoritas kepala daerah yang sudah mengajukan PSBB pada periode pertama," ujar Khofifah. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sanksi Bakal Lebih Dipertegas

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan bakal lebih memperketat lagi soal jarak sosial pada masa perpanjangan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya hingga 25 Mei 2020. 

Khofifah juga memastikan, pelanggar harus berpikir dua kali bila ingin menerobos aturan yang ada. Sanksi tegas telah disiapkan bagi siapapun yang tidak taat psyichal distancing. 

"Tadi ada evaluasi terkait cek poin, terus bagaimana ada psychal distancing baik di perusahaan maupun di pasar. Kemudian bagaimana penindakan ini akan lebih tampak pada PSBB tahap dua," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu, 9 Mei 2020.

Salah satu sanksinya yang disiapkan yakni, tidak diperkenankan mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan terhitung sejak melangar PSBB. Selain itu, pelanggar juga tidak perbolehkan mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga batas waktu enam bulan. 

Namun, Khofifah tidak menyebutkan secara rinci pasal pelanggaran yang dikenakan dua sanksi tersebut. "Itu salah satu misalnya yang ada di kesepakatan, agar bagaimana bisa menjalankan PSBB lebih efetif," tegasnya. 

Ia berharap dengan sanksi yang lebih tegas ini kepatuhan terhadap physical distancing atau jaga jarak fisik lebih diterapkan lagi di masyarakat. Kedisiplinan agar tidak keluar rumah dan menggunakan masker ditaati. 

"Jadi kepatuhan dan kedisiplinan menjadi faktor utama bagaimana kami mencegah penyebaran Covid 19," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya