Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur (Jatim) mencatat 360.120 debitur telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit Rp 10,4 triliun hingga April 2020.
Rinian restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp 7,4 triliun untuk 17.192 debitur, restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan sebesar Rp 2,4 triliun untuk 75.899 debitur, dan restrukrurisasi kredit PNM sebesar pinjaman Rp 427 miliar untuk 231.729 debitur. Ditambah restrukturisasi kredit PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp 97 miliar untuk 35.070 debitur.
OJK Regional 4 Jawa Timur mendorong lembaga jasa keuangan antara lain perbankan, perusahaan pembiayaan, Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) proaktif mengidentifikasi debitur yang terdampak penyebaran COVID-19. Kemudian segera menerapkan POJK stimulus agar ekonomi tetap berjalan.
Advertisement
Baca Juga
Kepala OJK Regional 4 Jatim, Bambang Mukti Riyad menuturkan, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan untuk menahan (countercycilical) pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19.
Hal ini bertujuan memberikan ruang gerak terhadap sektor riil bertahan dalam situasi sekarang ini. Implementasi kebijakan dilakukan dengan tetap memperhatikan kesehatan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sektor keuangan secara lebih luas.
"Kesehatan sektor riil dan sektor keuangan adalah dua sisi mata uang yang sama-sama bernilai dan harus dijaga kondisinya agar bisa bertahan melawan resesi ekonomi seperti sekarang ini dan melakukan recovery pada saatnya nanti,” tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/5/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Identifikasi Debitur
Oleh karena itu, kata Bambang, pihaknya mendorong agar lembaga jasa keuangan proaktif dalam mengidentifikasi debitur terdampak penyebaran COVID-19.
Bambang juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran pengurusan restrukturisasi kredit yang mengatasnamakan OJK. Hal ini karena ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi.
Bambang menekankan kepada seluruh lembaga jasa keuangan di Jawa Timur agar pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab. “Jangan sampai dimanfaatkan pihak yang ingin mengambil keuntungan secara sepihak,” kata dia.
Advertisement