Bank BUMN Restrukturisasi Kredit 832.052 Debitur, Nilainya Rp 120 T

Himpunan Bank Negara (Himbara) telah memberikan restrukturisasi kredit kepada masing-masing nasabah.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2020, 20:10 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2020, 20:10 WIB
Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso mengatakan Himpunan Bank Negara (Himbara) telah memberikan restrukturisasi kredit kepada masing-masing nasabah. Sampai tanggal 24 April 2020 total restrukturisasi yang telah diberikan yakni Rp 120,9 triliun kepada 832.052 debitur.

"Sampai dengan 24 April 2020 Himbara telah melakukan restrukturisasi kredit atas 832.052 debitur dengan nilai sebesar Rp 120,9 triliun," kata Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI melalui video konferensi, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 801.685 debitur UMKM telah mendapatkan restrukturisasi. Sehingga total restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp 87,3 miliar. Sebanyak 30.367 debitur non-UMKM juga mendapatkan restrukturisasi senilai Rp Rp 33,49 miliar.

Pemberian restrukturisasi kredit ini berdasarkan POJK Nomor 11 tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut masing-masing bank membuat aturan kriteria-kriteria pemberian restrukturisasi.

"Ini realisasi yang menggunakan kriteria-kriteria internal yang kita buat," kata Sunarso.

 

Masih Ada Penyesuaian

Gedung PT BNI (Persero).
Gedung PT BNI (Persero).

Jumlah restrukturisasi ini belum termasuk dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan dampak Covid-19. Jika aturan turunan dari Perppu sudah dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah, pihaknya akan melakukan penyesuaian kembali.

"Itu belum kita perhitungkan yang disubsidi berapa. Nanti akan disesuaikan setelah PP (peraturan pemerintah)-nya keluar," kata Sunarso mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya