OJK Bakal Tunjuk Bank Jangkar Jadi Penyangga Likuiditas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menunjuk bank jangkar sebagai pemasok likuiditas pemerintah

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Mei 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2020, 18:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menggelar jumpa pers tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menunjuk bank jangkar sebagai pemasok likuiditas pemerintah untuk disalurkan kepada bank yang membutuhkan dukungan likuiditas sebagai imbas restrukturisasi kredit terdampak COVID-19.

“Ini masih dalam pembahasan, tentunya akan kami finalisasi dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso seperti dikutip dari Antara, Senin (11/5/2020).

Dia menjelaskan hasil pembahasan itu nantinya akan dituangkan dalam surat keputusan bersama dan dalam nota kesepahaman.

Menurut dia, bank jangkar ini akan menjadi perantara dana yang disiapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan atas penjualan surat berharga negara (SBN) ke Bank Indonesia.

Nantinya, bank yang likuiditasnya terganggu bisa mengajukan pinjaman kepada bank jangkar.

“Yang dikhawatirkan tidak akan terjadi. NPL (kredit bermasalah) kami sanggah dengan kebijakan tadi (restrukturisasi), likuiditasnya kita bantu bersama BI dan Kemenkeu, jangan sampai ada bank mengalami masalah likuiditas,” imbuhnya.

Bank jangkar, kata Ketua OJK, selama ini menjadi pemasok likuiditas di pasar utama antarbank (PUAB).

 

Himbara dan Bank Swasta

Kepala OJK Wimboh Santoso
Kepala OJK Wimboh Santoso menyampaikan paparan dalam pertemuan dengan pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun bank yang selama ini menjadi pemasok di PUAB tersebut di antaranya bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta.

“Bank jangkar itu channeling dana yang disiapkan kementerian dari penjualan SBN ke Bank Indonesia sehingga betul-betul tanggung jawabnya tetap ada di bank yang menyelesaikan kredit yang direstrukturisasi,” katanya.

Sebagai imbas COVID-19, pemerintah memberikan kebijakan restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak virus corona.

Adapun kebijakan tersebut yakni dengan menunda kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga selama enam bulan.

Untuk mengantisipasi likuiditas yang mengetat di lembaga jasa keuangan termasuk perbankan karena restrukturisasi kredit itu, KSSK yang terdiri dari OJK, BI, LPS dan Kementerian Keuangan saat ini tengah mengebut pembahasan bank jangkar sebagai penyangga likuiditas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya