Liputan6.com, Jakarta - Masa transisi menuju era normal baru di Surabaya Raya yang diterapkan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik diputuskan selama 14 hari. Hal itu menurut hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat tersebut memutuskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya yang sempat diperpanjang dua kali atau berlangsung selama tiga tahap sejak 28 April lalu, berakhir hari ini.
"Selanjutnya kewenangan ada pada bupati dan wali kota di tiga daerah itu," kata Khofifah saat memimpin rapat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Senin, 8 Juni 2020.
Advertisement
Baca Juga
Rapat itu juga dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, rapat tersebut juga menyepakati masa transisi menuju era normal baru di Surabaya Raya selama 14 hari, terhitung mulai 9 Juni hingga 22 Juni.
"Keputusan transisi itu diambil oleh ketiga kepala daerah. Jadi, bukan pemerintah provinsi yang memutuskan," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Masih Godok Aturan
Pada masa transisi ini, Heru menjelaskan ada hal teknis yang masih didiskusikan hingga malam ini, yaitu terkait peraturan bupati dan wali kota di tiga daerah tersebut yang akan mengatur pelaksanaan normal baru.
Salah satunya peraturan bupati dan wali kota itu nantinya berisi sanksi tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (COVID-19) di era normal baru.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengaku sudah membuat draft atau rancangan peraturan pelaksanaan normal baru.
Tri Rismaharini saat berbicara dalam rapat tersebut sempat mengungkapkan kekhawatirannya bahwa peraturan wali kota terkait sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan ketika diterapkan normal baru tidak bisa mengikat.
"Sanksi yang telah kami buat dalam draft ini mengacu pada (perundangan) apa? Sanksinya tidak bisa mengikat kalau bukan peraturan daerah," ucapnya.
Advertisement