Liputan6.com, Surabaya PT KAI Daop 9 Jember menolak 104 penumpang sejak kereta api jarak jauh regular kembali beroperasi pada 12 Juni lalu. Alasannya, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kesehatan yang menjadi syarat perjalanan.
Pada hari pertama, tercatat tercatat 103 penumpang yang naik kereta dan sebanyak 71 penumpang tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Sedangkan pada Sabtu sampai pukul 17.00 WIB telah tercatat 124 penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api dan untuk penumpang yang ditolak naik kereta sebanyak 33 orang.
“Ada kenaikan jumlah penumpang sebesar 17 persen dari hari pertama ke hari kedua,” ujar Mahendro Trang Bawono, Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember, seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (13/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menyebutkan pada hari pertama okupasi kereta api regular jarak jauh sebesar 3,16 persen, sedangkan pada hari kedua 3,8 persen dari total 3.250 tempat duduk yang dijual setiap hari.
Tiket yang dijual juga sudah disesuaikan dengan kapasitas maksimal setiap rangkaian kereta api sesuai dengan kebijakan Kemnterian Perhubungan, yakni sebesar 70 persen.
Berdasarkan data PT KAI Daop 9 Jember, kapasitas KA Ranggajati sebanyak 329 tempat duduk, KA Sritanjung sebanyak 504 tempa duduk, KA Tawangalun sebanyak 360 tempat duduk, dan KA Probowangi sebanyak 432 tempat duduk.