Liputan6.com, Surabaya- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 setelah sempat tertunda selama beberapa bulan akibat pandemi Corona Covid-19. Tahapan lanjutan Pilkada Ngawi 2020 dilakukan mulai 15 Juni 2020
Kelanjutan tahapan pilkada itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Ngawi Nomor 140/PL.02-Kt/3521/KPU-Kab/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Lanjutan Tahun 2020.
“Dalam surat tersebut juga menetapkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanjutan Tahun 2020 dimulai dari tahapan yang tertunda,” ujar Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis Penyelenggaraan, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (23/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Aman Ridho menuturkan keputusan yang diambil oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dalam memutuskan kembali melanjutkan pelaksanaan pilkada serentak 2020 adalah adanya Surat resmi dari Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19 bernomor B-196/2020.
Dalam surat tersebut, Gugus Tugas Covid-19 memberi saran dan masukan bahwa tahapan pilkada dapat dilanjutkan dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Ngawi untuk menyiapkan protokol kesehatan tersebut.