Liputan6.com, Jakarta - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Muhammad Kholid Asyadullah sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Rabu (8/7/2020).
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menuturkan, atas putusan DKPP itu mengatakan seluruh langkah selanjutnya masih harus menunggu instruksi dari KPU Provinsi Jawa Timur atau KPU RI.
"Saya masih menunggu kabar dari KPU Provinsi ataupun KPU RI terkait langkah selanjutnya," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, (8/7/2020) .
Advertisement
Baca Juga
Terkait langkah Pengganti Antar-Waktu (PAW), ia menyatakan tetap harus menunggu perintah dari KPU RI. "Ya itu langkah konkret kami. Saya menunggu perintah lebih lanjut dari KPU Provinsi ataupun KPU RI," ujar dia.
Diketahui pelaporan M Kholid Asyadullah ini berawal dari aduan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2019 Nanik Lindawati.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Langgar Kode Etik
DKPP saat pembacaan sidang perkara itu menyatakan teradu telah melanggar kode etik yang bersifat personal. Selain itu, DKPP menyebut teradu terbukti melanggar pasal 7 ayat 1, 15 A, D dan G pasal 19 huruf F peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Untuk itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhamad Kholid selaku anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakan putusan itu.
DKPP meminta KPU melaksanakan keputusan ini paling lama tiga hari sejak dibacakan serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Advertisement