Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, anggota Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan delapan tersangka kasus dugaan rudapaksa secara bergiliran terhadap janda berinisial SR (21) warga Bangkalan, Jawa Timur.
Kedelapan tersangka rudapaksa tersebut, lima di antaranya adalah warga Tanjungbumi, berinisial MF (21); mahasiswa, AR (22); swasta, J (14); tidak kerja, MZ (20); tidak kerja dan AR (17); pelajar. Kemudian tiga tersangka warga Kokop, semuanya tidak bekerja, berinsial FR (19), MR (21) dan SA (25).
"Iya betul, dan sudah dirilis oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putera di Mapolres Bangkalan," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Rabu (8/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan laporan polisi yang diterima dan sudah terkonfirmasi oleh Polda Jatim, Trunoyudo menceritakan kasus  dugaan rudapaksa bermula ketika SR yang keluar bersama kedua temannya RZ dan RDS pada Kamis 25 Juni 2020 pukul 21.00 WIB.
Di tengah perjalanan, RDS mampir ke rumah temannya yang lain. Sedangkan korban SR dan RZ pergi ke Indomaret di kawasan Tanjungbumi, Bangkalan.
"Korban dan temannya ini makan bakso di dekat Polsek Tanjungbumi dan mengobrol hingga pukul 01.00 WIB," ujar Trunoyudo.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Ancaman Pidana Maksimal 12 Tahun
Usai puas menyantap baksonya, korban dan temannya pun berniat pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Kokop. Namun, di tengah perjalanan korban dan temannya ini diadang 7 orang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam.
"Mereka meminta teman korban, RZ untuk menyerahkan korban SR," kata Trunoyudo.
Lantaran takut, RZ pun meninggalkan korban SR. Kemudian korban dibawa oleh tujuh pemuda tak dikenal ini ke atas bukit di Kecamatan Kokop. Setelah di bukit, ternyata ada total 8 pelaku. Di sinilah korban dirudapaksa secara bergantian.
Delapan  pelaku ini telah ditangkap secara bertahap oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Ada yang ditangkap tokoh masyarakat hingga menyerahkan diri.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terjerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 365 KUHP. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun," ujar Trunoyudo.
Advertisement