Liputan6.com, Surabaya - Ditnarkoba Polda Jatim membantu Satresnarkoba Polres Sampang menangkap pengedar sabu berinisial MT (33), warga Madura, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, tersangka dalam melakukan jual beli narkoba melibatkan salah satu santri yang ada di Ponpes. Namun, dari hasil penyelidikan, anggota dapat membekuk pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat.
"Kita lakukan penyelidikan sejak 24 Agustus, tersangka memanfaatkan seorang santri untuk dijadikan perantara mengedarkan sabu. Namun, petugas akhirnya bisa menangkap pelaku tersebut," ujar Trunoyudo, Jumat (28/8/2020).Â
Advertisement
Baca Juga
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,54 gram.
Satu lembar tisu warna putih, satu buah sobekan plastik warna putih, satu lembar bukti transfer, uang tunai senilai Rp 10 ribu dan satu unit handphone.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tersangka Bakal Dijerat UU Narkotika
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sementara itu beredarnya berita tentang adanya rekayasa polisi yang memanfaatkan dan menjebak santri. Berita itu tidak benar dan sudah terbantahkan dengan ditangkapnya pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat," ucap Trunoyudo.Â
Advertisement