Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus delapan orang yang termasuk jaringan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba). Polisi pun mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 17,05 kilogram.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jhonny Edison Isir menuturkan, penyelidikan terhadap komplotan dari satu jaringan pengedar narkoba ini dimulai sejak 25 Juli 2020.
"Dan para pelaku berhasil kami tangkap sebanyak delapan orang. Dua di antaranya kami lakukan tindakan tegas dengan tembakan terukur yang menyebabkan meninggal dunia karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," ujar dia di Surabaya, seperti dikutip dari Antara, ditulis Jumat, (4/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Para pelaku yang dibekuk masing-masing berinisial ZD, usia 47 tahun dan NV (24), keduanya asal Sidoarjo, Jawa Timur. Selain itu RC (26), BS (36), MF (32), dan LC (27), asal Surabaya.
Sedangkan dua pelaku yang tewas ditembak mati masing-masing berinisial VV (20) asal Kota Surabaya dan DP asal Malang, Jawa Timur.
"Barang bukti yang disita selain narkotika, antara lain enam unit kendaraan bermotor roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua, serta satu unit apartemen. Semua itu terkait hasil dari tindak pidana peredaran narkotika maupun digunakan sebagai sarana," ucap Kombes Pol Isir.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bakal Kembangkan Penyelidikan
Kapolrestabes Surabaya memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan perkara ini, bekerja sama dengan kepolisian daerah lain.
"Data-data hasil penyelidikan terkait jaringan pengedar kelompok ini akan kami bagikan ke kepolisian daerah lain karena tidak menutup kemungkinan masih banyak pelaku asal luar Jawa Timur yang turut terlibat," ujarnya.
Advertisement