Liputan6.com, Surabaya- Warga Kota Kediri semakin disiplin menggunakan masker. Hal ini terlihat dari persentase penggunaan masker di kota itu meningkat dari 76 menjadi 85 persen.
Persentase itu berdasarkan survei Satgas Covid-19 Kota Kediri dengan Institut Ilmu Kesehatan (IIK) Bhakti Wiyata Kediri.
Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Kediri (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
Peraturan tersebut juga terus disosialisasikan. Seluruh elemen warga di Kota Kediri juga dilibatkan untuk ikut menyosialisasikan Perwali Nomor 32 Tahun 2020, termasuk dari jajaran tokoh agama.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan polisi juga mendukung penuh program pemerintah untuk menggiatkan penggunaan masker.
"Kami dari Polri dan TNI akan membantu melaksanakan kegiatan pemkot untuk membatasi penyebaran Covid-19, sambil menunggu pelaksanaan vaksin yang kegiatannya awal 2021 mulai dilaksanakan," ujar Kapolresta Kediri, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (6/9/2020).
Ia juga menambahkan, hingga kini sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker masih sosial, misalnya dengan menyapu jalan. Namun, sanksi lebih berat, mulai diterapkan pada 28 September 2020. Sesuai dengan aturan, selain sanksi sosial juga berupa uang tunai sebanyak Rp 500.000.
Kapolresta Kediri juga mengatakan, setiap warga yang tidak mengenakan masker sudah didata, sehingga menjadi pertimbangan pemberian sanksi. Hingga kini, ada kurang lebih 120 orang yang sudah terdata diberikan sanksi, yang mayoritas usia produktif.