GKIA: Susu Kental Manis Hanya Cocok untuk Toping Makanan, Bukan untuk Bayi dan Anak

Menurutnya, SKM itu tidak boleh diberikan kepada bayi dan anak-anak karena kandungan gulanya yang cukup tinggi.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Agu 2022, 16:35 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2021, 16:29 WIB
Susu Kental Manis Ternyata Tidak Mengandung Susu (ninikas/Shutterstock)
Susu Kental Manis Ternyata Tidak Mengandung Susu (ninikas/Shutterstock)

Liputan6.com, Surabaya - Koordinator Presidium Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) yang juga Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar prihatin masih banyak ibu-ibu yang memberikan susu kental manis (SKM) kepada bayi dan anak-anak mereka. Menurutnya, SKM itu tidak boleh diberikan kepada bayi dan anak-anak karena kandungan gulanya yang cukup tinggi.

Susu kental manis, sejarah awal kemunculannya, baca di sini.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena sebenarnya susu kental manis itu tidak boleh diberikan kepada bayi dan anak. Itu hanya untuk toping buat makanan seperti es campur ataupun buat kopi. Jadi, memang sangat disayangkan masih banyak ibu yang memberikannya kepada anak-anak, apalagi bayi mereka,” ujarnya, Senin (24/5/2021).

 

Baca juga:

 

Menurut dia, konsumsi minuman dengan kadar gula sangat tinggi seperti SKM ini merupakan indikator asupan makanan yang buruk, karena merupakan konsumsi yang tinggi kalori. Kalori yang didapat dari gula memberikan nilai gizi yang rendah yang menyebabkan kenaikan berat badan yang tidak sehat.

“Jadi, tingginya kadar gula pada SKM membuat produk ini tidak sehat untuk dikonsumsi terutama oleh balita, anak-anak dan remaja, karena risiko kerusakan gigi, obesitas dan penyakit degeneratif yang akan terbawa sampai dewasa,” katanya.

Menurut Standard Nasional Indonesia (SNI) 01-2971-1998, Susu Kental Manis adalah produk susu berbentuk kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari susu segar atau hasil rekonstitusi susu bubuk berlemak penuh, atau hasil rekombinasi susu bubuk tanpa lemak dengan lemak susu/lemak nabati, yang telah ditambah gula, dengan atau tanpa penambahan bahan makanan lain dan bahan tambahan makanan lain yang diizinkan. Kandungan gula pada SKM menurut ketentuan SNI adalah 43-48%, yang merupakan gula yang ditambahkan.

“Jadi, SKM sama sekali tidak bisa ditempatkan sejajar dengan susu sebagaimana dipahami secara umum,” ucap Nia.

 

Baca juga:

 

Karenanya, dia mengatakan penting bagi masyarakat khususnya para ibu untuk membentuk pola makan sehat dalam keluarga, yang tentunya dimulai dengan memberi arahan tentang pola makan yang baik dan benar pada anak-anak sejak dini sebagaimana telah dipaparkan dalam tumpeng gizi seimbang. Gula adalah produk berkalori dengan kandungan gizi kosong yang menempati puncak tumpeng gizi seimbang, yang artinya perlu dibatasi jumlah asupannya.

"Artinya, SKM adalah produk yang harus mendapat batasan jelas dan tidak bisa dikategorikan sebagai asupan gizi seimbang, apalagi ditujukan bagi anak yang sedang tumbuh kembang,” tukasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minim Informasi

Nia mengamati ada beberapa faktor yang menyebabkan pemberian SKM kepada bayi dan anak-anak. Salah satunya adalah karena ketidaktahuan informasi mengenai SKM itu bukan susu yang disebabkan edukasi ke masyarakat yang masih kurang. Menurutnya, informasi yang lebih banyak diterima masyarakat adalah iklan yang ditayangkan di TV dan medsos yang muatannya hanya buat jualan.

"Ini yang akhirnya menyebabkan yang sampai ke masyarakat itu, ya susu kental manis. Iklannya pun memvisualisasikan anak-anak yang minum, padahal anak-anak kan nggak boleh minum SKM,” tandasnya.

 

Baca juga:

  • Susu Kental Manis Frisian Flag Gold Lezatkan Sarapan Harian
  • Fakta Susu Kental Manis yang Sering Jadi Menu Sarapan Sehat
  • 5 Kreasi Susu Kental Manis Frisian Flag untuk Sarapan Pagi

 

Dia pun meminta agar Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), harus menjadi wasit yang adil dalam mengatur iklan-ikan SKM ini. Di mana, selain mengatur perekonomian perdagangan di negara ini, mereka juga harus memiliki aturan main yang tidak merugikan kesehatan ibu dan anak.

"Jadi, iklan-iklan produk-produk yang mengganggu kesehatan bayi dan anak seperti SKM ini, sebaiknya juga diatur supaya tidak membuat masyarakat bingung dan termakan iklan-iklan yang klaim-klaim kesehatannya sangat berlebihan,” ucapnya.

 

Baca juga:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya