Gerak Cepat Pemkot Surabaya Tangani Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Demo UU Cipta Kerja

Kepala DKRTH Kota Surabaya Anna Fajriatin menuturkan, petugas sudah dikerahkan untuk membersihkan sampah dan barang-barang di fasilitas publik yang dirusak.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Okt 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2020, 15:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Aksi demo di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya segera menangani fasilitas publik yang rusak usai demonstrasi massa yang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya Anna Fajriatin menuturkan, petugas sudah dikerahkan untuk membersihkan sampah dan barang-barang di fasilitas publik yang dirusak atau dibakar oleh demonstran.

"Kerusakan di lapangan sangat parah dan perlu penanganan segera," ujar dia di Surabaya, Jumat, (9/10/2020), seperti dikutip dari Antara.

Anna menuturkan, petugas pemerintah kota sejak Kamis malam, 8 Oktober 2020 hingga Jumat pagi bekerja membersihkan sampah di area depan Gedung Grahadi di Jalan Gubernur Suryo dan sekitarnya, termasuk Jalan Basuki Rahmad, Surabaya.

Dengan dukungan alat berat dan truk, petugas membereskan sampah-sampah yang berserakan di jalan dan mengganti barikade yang rusak di depan Tunjungan Plaza.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Petugas Inventarisasi Fasilitas Publik yang Rusak

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Aksi demo di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Pemerintah kota ingin kondisi jalan umum segera beres sehingga warga Surabaya bisa kembali beraktivitas dengan nyaman.

Setelah membereskan fasilitas pedestrian yang rusak, termasuk tanaman bunga dan bola-bola hias, Anna mengatakan, petugas akan menginventarisasi fasilitas publik yang rusak akibat demonstrasi serta membenahinya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sempat memarahi demonstran dari luar kota yang merusak fasilitas umum dan ditangkap polisi di Jalan Gubernur Suryo pada Kamis malam, 8 Oktober 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya