Polisi di Banyuwangi Tetapkan Aktivis Antimasker Jadi Tersangka

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menuturkan, tersangka Yunus Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2020, 21:29 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 21:29 WIB
Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )
Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur menetapkan Yunus Wahyudi sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Pria yang disebut-sebut antimasker asal Banyuwangi ini dipanggil dan diperiksa penyidik kepolisian berkaitan dengan penyataannya dalam rekaman video yang tersebar dan viral di sosial media di Banyuwangi tidak ada Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Jadi penetapan tersangka terhadap Yunus Wahyudi ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan dan gelar perkara," tutur Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin kepada wartawan di Banyuwangi, Selasa malam, (13/10/2020), seperti dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, tersangka Yunus Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang Undang RI Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14, ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, lanjut dia, tersangka dijerat Undang Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 45 a jo Pasal 28 serta melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Di sini yang bersangkutan diperiksa penyidik, berkenaan apa yang dilakukannya dan pernyataan yang diunggah di sosial media facebook. Sebelumnya kami juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dan saksi ahli," ujar Kombes Pol Arman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polisi Periksa Aktivis Antimasker

Sebelumnya, Yunus Wahyudi yang disebut-sebut aktivis antimasker itu menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polresta setempat sejak pukul 14:00 WIB.

"Jadi saya diperiksa (penyidik Polresta Banyuwangi) tadi ada tiga pertanyaan, yang pertama tentang aktivis anti-masker, dasar saya Menteri Kesehatan mengatakan bahwa yang pakai masker itu yang sakit dan yang sehat tidak pakai masker," kata Yunus saat keluar untuk istirahat dari ruang penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi, Selasa.

Kemudian yang kedua, lanjut dia, mengenai ada laporan dari seorang relawan COVID-19 asal Kecamatan Songgon.

"Yang ketiga poninya Pak Rio (Kadinkes Banyuwangi dr Widji Lestariono) mengatakan tidak pernah ketemu dengan saya. Padahal ketika itu ketemu dengan saya di Agro (Agrowisata Taman Suruh)' semua dokumentasinya," ujar dia.

Pada pekan lalu yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan pertamanya oleh polisi, dengan dalih ada kepentingan keluarga. "Waktu itu surat penggilannya mendadak, saya ada acara keluarga ke luar kota," kata Yunus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya