Hari Santri, Pimpinan hingga Anggota DPRD Jatim Pakai Sarung di Rapat Paripurna

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad usai sidang paripurna mengakui memang sengaja meminta semua anggota dewan yang hadir untuk mengenakan sarung.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2020, 17:20 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2020, 17:20 WIB
Hari Santri
Santri-santri El Bayan dalam acara “Shalawat Untuk Negeri”. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo).

Liputan6.com, Jakarta - Legislator mulai ketua, wakil dan anggota DPRD bersarung dengan paduan atasan safari saat sidang paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis 22 Oktober 2020.  Hal ini bertepatan dengan hari santri yang diperingati setiap 22 Oktober. Biasanya anggota DPRD memakai pakaian formal celana panjang dan jas.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad usai sidang paripurna mengakui memang sengaja meminta semua anggota dewan yang hadir untuk mengenakan sarung.

"Waktu itu di rapat Bamus yang saya pimpin. Kemudian diagendakan rapat paripurna hari ini. Karena momentumnya bertepatan dengan hari santri maka kita menghormati dengan menyesuaikan pakaian kita," ujar Sadad, seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id, Kamis, (22/10/2020).

Sarung memang menjadi salah satu pakaian yang identik dengan santri, selain peci dan baju takwa. Legislatif, kata Sadad, akhirnya memutuskan untuk bersarung sebagai simbol santri di rapat paripurna. 

Sadad yang juga politikus Partai Gerindra itu mengaku sempat terlihat seperti akan berangkat akad nikah. "Meski kelihatan seperti orang yang mau berangkat akad nikah ini. Tapi ini yang biasa dipakai para kiai dalam acara resmi," kata dia.

Ia berharap peringatan hari santri ini dapat mengambil spirit perjuangan ketika diserukannya resolusi jihad melawan Sekutu. Pemerintah, dalam hal ini legislatif dapat menerapkan dengan membuat kebijakan-kebijakan yang ujungnya memperkuat atau berpihak pada rakyat. 

"Jadi bukan hanya sebatas pada simbol sarung tapi di balik itu adalah spirit perlawanan untuk mempertahankan Republik Indonesia," kata dia. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sekilas Hari Santri

Hari Santri Nasional ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober.

Tanggal 22 Oktober dipilih karena merujuk pada satu peristiwa bersejarah yakni seruan yang dibacakan oleh Pahlawan Nasional KH Hasjim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara Sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca-Proklamasi Kemerdekaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya