Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kembali menerapkan aturan bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran aparatur sipil negara (ASN) setempat. Hal ini seiring ditemukannya sejumlah pegawai OPD yang terpapar positif COVID-19.
"Ketentuan WFH efektif mulai diberlakukan hari ini (Kamis, 22 Oktober 2020)," ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro di Tulungagung, seperti dikutip dari Antara (22/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Namun, aturan WFH tidak diberlakukan secara menyeluruh. Sesuai surat edaran (SE) Bupati Tulungagung No.800/87/203/2020, tertanggal 15 Oktober 2020, ASN akan dibagi dua dan bekerja secara bergantian.
Di masing-masing OPD, berlaku piket kerja. Kelompok pertama akan bekerja di kantor, dan sebagian lain bekerja di rumah.
"WFH ini hanya berlaku untuk jajaran staf. Sementara untuk para pejabat tetap masuk seperti biasa. Ini untuk setingkat kepala seksi ke atas," kata Galih.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Upaya Memutus Mata Rantai Penularan COVID-19
Upaya untuk memutus rantai penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran, ASN yang masuk kerja diwajibkan mematuhi aturan dan protokol kesehatan secara ketat.
Saat ini, Kabupaten Tulungagung merupakan zona kuning penyebaran COVID-19. Sesuai aturan, untuk ASN di zona Kuning maksimal 75 persen yang bekerja. Namun, Pemkab Tulungagung memilih 50 persen dengan alasan keamanan.
"Ketentuan ini sudah diatur dalam aturan dari Kemenpan. Kemudian dijabarkan dengan SE bupati," tutur Galih.
Advertisement