Polisi Jember Benarkan Ada Pelajar Diamankan Sebelum Demo

Mahasiswa yang diamankan aparat kepolisian itu kepergok petugas saat membawa batu dalam tasnya, dan kejadian itu sebelum aksi unjuk rasa digelar.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2020, 13:00 WIB
Demo Tolak Omnibus Law
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM) menggelar aksi demonstrasi dan long march menolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Bandung, Jumat (23/10/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sempat diamankan dan dibawa ke Mapolres Jember sebelum demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di bundaran DPRD setempat pada Kamis (22/10).

"Ada dua pelajar dan dua mahasiswa yang diamankan polisi, namun kami tidak tahu apakah pelajar tersebut akan ikut berdemonstrasi atau tidak," kata kuasa hukum Aliansi Jember Menggugat Achmad Sarifudin Malik saat dihubungi di Jember, Jumat, 23 Oktober 2020.

Dia menuturkan, dua pelajar tersebut sudah dipulangkan lebih dulu setelah dijemput orangtuanya, sedangkan mahasiswa dari Aliansi Jember Menggugat dipulangkan setelah didampingi kuasa hukum di Mapolres Jember pada Kamis malam, 22 Oktober 2020 dilansir dari Antara.

"Mahasiswa yang diamankan aparat kepolisian itu kepergok petugas saat membawa batu dalam tasnya, dan kejadian itu sebelum aksi unjuk rasa digelar," katanya di Jember.

Setelah dimintai keterangan dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, kedua mahasiswa yang diamankan tersebut akhirnya dipulangkan dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Upaya Pencegahan

FOTO: Setahun Jokowi - Ma'ruf, Buruh Demo Minta Cabut UU Cipta Kerja
Massa dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Dalam aksi yang digelar bertepatan dengan setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wapres Ma'ruf Amin itu massa meminta dikeluarkannya Perppu pencabutan UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ia menegaskan, pihak koordinator lapangan sudah menegaskan unjuk rasa yang dilakukan tersebut untuk menyampaikan tuntutan penolakan UU Cipta Kerja dan tidak ada instruksi untuk membawa batu, apalagi petasan.

"Pelemparan batu dan petasan ke gedung dewan diakui oleh koordinator lapangan sebagai tindakan di luar kendali, karena ada dugaan penyusup di antara mahasiswa yang menjadi provokator," katanya lagi.

Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra membenarkan adanya mahasiswa yang dibawa ke Polres Jember sebagai upaya pencegahan tindakan anarkis.

"Mereka kami lepas dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sehingga tidak ada pengunjuk rasa yang diamankan," katanya pula.

Unjuk rasa ratusan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat berakhir ricuh, dan massa melempari gedung DPRD Jember dengan batu, botol air mineral, dan sesekali terdengar suara mirip petasan, serta pengunjuk rasa bertahan di bundaran DPRD Jember hingga malam hari pada Kamis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya