Demo Tolak UU Cipta Kerja, 15 Ribu Buruh Siap Geruduk Kantor Gubernur Jatim

Selain demo UU Cipta Kerja, buruh di Jawa Timur juga menyuarakan soal penetapan upah minimum.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Okt 2020, 10:52 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 10:52 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Aksi demo di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 15 ribu buruh dari berbagai aliansi atau serikat pekerja di seluruh Jawa Timur siap mengeruduk kantor Gubernur Jatim yang berlokasi di Jalan Pahlawan Surabaya, untuk demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Aksi demonstrasi dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya. Massa aksi diperkirakan mencapai 15 ribu orang dari berbagai daerah kawasan industri di Jawa Timur," ujar presidium atau juru bicara aliansi serikat pekerja/ serikat buruh Jawa Timur, Jazuli, Selasa (27/10/2020).

Dia mengatakan, massa aksi akan bergerak secara bergelombang dari kawasan-kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru atau Cito Mall, Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB.

"Kemudian secara bersama-sama menuju kantor Gubernur Jawa Timur, diperkirakan massa aksi sampai di Jalan Pahlawan Surabaya, sekitar pukul 14.00 WIB," ucapnya.

Sementara itu, juru Bicara KSPI Jawa Timur, Nurudin Hidayat mengungkapkan, selain menolak UU Cipta Kerja, 15 ribu buruh juga mengusung isu lokal yang berkaitan dengan penetapan upah minimum.

"Semua upah minimum akan kami angkat, baik itu upah minimum kabupaten maupun kota, upah minimum sektoral maupun upah minimum provinsi," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Soal UMP

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Aksi demo di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Dikonfirmasi berapa upah minimum yang minta dinaikkan, Nurudin mengatakan, pihaknya meminta penetapan UMP diambil dari rata-rata UMK tahun 2020.

"Jadi UMP 2021 itu rata-rata UMK tahun 2020 sebesar 2,5 juta rupiah," ujarnya. 

15 ribu buruh yang akan gelar demo dari 16 konfederasi dan federasi serikat pekerja atau serikat buruh yaitu KSPSI, KSPI, KSBSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI, dan FSP FARKES SPSI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya