Kecewa Tak Ditemui, Ini Permintaan Buruh kepada Gubernur Khofifah

Juru bicara aliansi serikat pekerja/serikat buruh Jawa Timur, Jazuli mengharapkan upah minimum tetap dinaikkan pada 2021.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Okt 2020, 21:21 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 21:21 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Aksi demo buruh menolak UU Cipta Kerja di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, (27/10/2020) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sekaligus juru bicara aliansi serikat pekerja/serikat buruh Jawa Timur, Jazuli mengaku pihaknya merasa kecewa dengan sikap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang tidak berkenan menemui mereka di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur.

Jazuli menambahkan, pihaknya meminta Gubernur Khofifah Indar Parawansa berani menolak Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzi tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. 

"Serikat buruh berharap upah minimum tahun depan tetap dinaikkan," ujarnya usai aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jatim, Selasa malam (27/10/2020). 

Jazuli menyampaikan, surat edaran seperti itu bukan yang pertama dan bukan hari ini saja tetapi hampir setiap tahun dikeluarkan oleh kementerian, baik kemendagri atau kemenaker. 

"Tentunya kami berharap SE bukan salah satu tata urut peraturan perundang-undangan maka tidak wajib ditaati," ucaP dia.

Dia melihat SE menaker ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

"Dalam undang-undang tersebut, wajib ada kenaikan setiap tahunnya. Atas dasar itu, kami menyatakan menolak SE yang baru dikeluarkan menaker," tutur dia. 

Jazuli menegaskan, pihaknya menolak SE yang dikeluarkan menteri ketenagakerjaan tersebut.

"Presiden Joko Widodo saja pernah secara langsung menyampaikan bahwasannya buruh yang upahnya di bawah Rp 5 juta perlu ada subsidi upah untuk menjaga daya beli. Sehingga diberikan Rp 600 ribu," ucapnya. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

   

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tanggapan Disnakertrans Jatim Terkait Tuntutan UMP Buruh

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Aksi demo buruh menolak UU Cipta Kerja di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, (27/10/2020) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagjo mengaku segera mengundang rapat tim pengupahan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan soal UMP.

Hal tersebut terkonfirmasi usai mendengar tuntutan ribuan buruh yang menggelar demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di depan kantor Gubernur Jatim yang berlokasi di Jalan Pahlawan Surabaya.

"Mengingat dalam beberapa hari ke depan, 1 Desember penetapan upah minimum provinsi (UMP) sudah harus ditetapkan. Nah dalam rapat itu ya nanti kita lihat apa yang terjadi," ujar Himawan ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Selasa, 27 Oktober 2020.

Menurut Himawan, pihaknya menunggu respons dari rapat dewan pengupahan. Semua masukan, baik itu usulan naik maupun sesuai surat edaran menaker yang memutuskan tetap. Seluruh usulan itu akan dicatat untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Jika memang ada usulan naik dari serikat pekerja ya di notulensi, kita tuliskan ada usulan naik. Nanti kalau misalkan pengusaha mengusulkan turun (tetap) dengan hitungan (itu) ya kita tuliskan. Selanjutkan keputusan tentu kita serahkan kepada ibu gubernur dengan mempertimbangkan norma-norma yang ada," ujar dia.

Dia menuturkan, pemerintah daerah dari sisi hukum wajib mengikuti keputusan pemerintah di atasnya. Artinya dalam menetapkan upah minimum harus mempertimbangkan surat edaran tersebut.

Apabila upah minimum tetap dinaikkan, Himawan mengatakan, tentu ada yang dirugikan dan di sisi lain ada yang diuntungkan. "Yang diuntungkan pasti diam saja dan terima kasih. Tapi yang dirugikan akan men-challenge keputusan itu. Ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar dia.

"Kalau sampai terjadi putusan di PTUN itu membatalkan keputusan yang tidak sesuai dengan menaker nanti kan salah dua kali pejabat itu. Saya yakin itu akan menjadi pertimbangan untuk memutuskan bagaimana formasi UMP tahun 2021," ia menambahkan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya