Gresik Masuk Zona Kuning di Peta Risiko COVID-19, Ini Pesan Bupati Sambari

Meski telah memasuki zona kuning, masyarakat tetap disiplin peningkatan penegakan protokol kesehatan (DP3K) sesuai dengan Perbub 20 tahun 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2020, 21:47 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 21:47 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kabupaten Gresik memasuki zona kuning penyebaran COVID-19 berdasarkan data terkini, karena ada peningkatan pasien sembuh secara terus-menerus dan menurunnya jumlah kasus positif secara berkala di wilayah setempat.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengatakan, capaian zona kuning tidak mungkin bisa diraih sendiri tanpa bantuan pihak lain, Rabu, 28 Oktober 2020.

"Oleh karena itu, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Gubernur dan Satgas COVID-19 Jawa Timur, Forkopimda, perusahaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, RS Negeri dan swasta, tenaga kesehatan yang telah bekerja sama dalam penanganan COVID-19 ini," kata Sambari, dilansir dari Antara.

Sambari meminta, meski telah memasuki zona kuning masyarakat tetap disiplin peningkatan penegakan protokol kesehatan (DP3K) sesuai dengan Perbub 20 tahun 2020, yang meliputi beberapa aspek.

"Capaian zona kuning ini tidak berarti berhenti tapi sebaliknya harus meningkatkan kewaspadaan terhadap perilaku kesehatan masyarakat. Kami tidak ingin seperti daerah lain yang sudah posisi zona kuning tapi kembali ke oranye bahkan menjadi merah lagi," ujar dia di Gresik.

Ia juga menekankan DP3K wajib di semua aspeknya, meliputi tempat kerja, tempat ibadah serta tempat umum seperti pasat mall, warung kafe dan tempat pendidikan.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Jam Malam Tetap Berlanjut

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak menemui Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati Moh. Qosim serta juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahas Tanggul Kali Lamong. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Terkait jam malam, Sambari akan tetap memberlakukan, yakni melakukan mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB, dan melarang hiburan malam beroperasi di kafe maupun rumah makan.

"Kami juga akan menggelar kegiatan gabungan rutin antara Satgas COVID-19 dan TNI/ POLRI dengan sasaran pengguna jalan, pasar, hotel, perusahaan, mall, pelabuhan, terminal, tempat ibadah, pondok pesantren, obyek wisata dan lain-lain," katanya.

Selain itu, Pemkab Gresik akan memberlakukan aturan bagi tamu kota lain yang berkunjung ke Kabupaten Gresik wajib membawa hasil rapid test non reaktif atau hasil tes usap negatif.

"Jika tidak membawa harus ditolak ke sini," katanya.

Sementara itu, data terkini kesembuhan pasien COVID-19 di Gresik mencapai 3.209 orang, dari total 3.576 orang terkonfirmasi positif, sehingga sisanya yang menjalani perawatan dan isolasi mandiri mencapai 142 orang, serta 225 orang meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya