Catat, Menginap 3 Hari di Hotel Surabaya Wajib Declare Bebas Covid-19

Dia menyatakan, upaya tersebut adalah untuk menghindari hal yang bisa membahayakan kesehatan banyak orang dan menimbulkan klaster Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2021, 00:16 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 00:16 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Surabaya - Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana meminta seluruh hotel, penginapan maupun apartemen di Surabaya yang menyewakan harian agar declare [mengumumkan] ada yang tinggal di sana lebih dari 3 hari.

"Laporan itu harus kita terima, sehingga kita bisa memantau langsung," ujarnya dikutip dari Solopos, Rabu (10/2/2021).

Dia menyatakan, upaya tersebut adalah untuk enghindari hal yang bisa membahayakan kesehatan banyak orang dan menimbulkan klaster Covid-19. Dia pun menginstruksikan kepada para camat untuk memantau.

 "Pasien menengah ke atas isolasi mandiri di hotel. Kapan hari Polrestabes Surabaya sudah menemukan orang menginap di hotel lebih dari 3 hari, ternyata dia Covid-19," kata Whisnu Sakti Buana.

Whisnu juga meminta gugus tugas di tingkat kecamatan bersama 3 pilar, yakni Danramil, Kapolsek, bisa mendatangi hotel atau penginapan di wilayahnya. Mereka diminta untuk memastikan data pengunjung yang menginap lebih dari 3 hari.

"Nah ini bahayanya kalau tidak declare nanti pegawai hotelnya ndak tahu kalau dia Covid-19. Nanti bisa tertular ke pegawai hotel, pegawai hotel pulang jadi klaster keluarga, klaster keluarga jalan-jalan jadi klaster kampung dan itu harus kita putus rantainya di sana," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hindari Kluster Baru

Tiga pilar di tingkat kecamatan juga langsung melakukan operasi di hotel, apartemen dan penginapan harian lainnya. Untuk melihat data pengunjung yang menginap lebih dari tiga hari apakah sudah menunjukkan hasil Swab PCR. "Kalau nggak, kita (pemkot) langsung swab," katanya.

Langkah melarang pasien COVID-19 isolasi mandiri di hotel tanpa sepengetahuan dinkes dan hotel, untuk menghindari klaster lagi.

"Makanya kita larang isolasi di rumah, apa pun kondisi rumahnya. Walaupun itu memadai, tetap kita evakuasi. Sekarang kita sudah turun (klaster keluarga), akibat kita berlakukan tidak ada isolasi mandiri di rumah. Kita evakuasi yang confirm positif Covid-19 untuk di isolasi di Asrama Haji, agar kasusnya menurun cukup tajam," urainya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya