Anak Buah Terjerat Narkoba, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Akui Kecolongan

Lima polisi yang bertugas di Satnarkoba Polrestabes Surabaya ditangkap Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jatim, pada Kamis 29 April kemarin.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Mei 2021, 16:19 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2021, 16:19 WIB
narkoba-ilustrasi-130920b.jpg
Iustrasi narkoba

Liputan6.com, Surabaya - Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengaku kecolongan dengan perilaku anak buahnya yang tidak taat aturan dengan menyalahgunakan narkoba.

Lima polisi yang bertugas di Satnarkoba Polrestabes Surabaya ditangkap Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jatim, pada Kamis 29 April kemarin.

Kelima oknum polisi Surabaya tersebut berinisial Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir PS. Mereka Ditangkap bersama tiga warga sipil berinisal CC, D, dan IS.

"Saya sampai harus ke Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi. Tes urine saya negatif, karena memang saya enggak pakai narkoba," ujarnya, Jumat (30/4/2021) malam.

Dia membantah jika ikut terlibat dalam dugaan kasus narkoba seperti yang dilakukan anak buahnya.

Selaku pimpinan, Memo hanya mendampingi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan anak buahnya itu.

"Saya harus mendampingi anggota saya," ujar Memo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ancaman Penjara

Sekedar diketahui, lima oknum polisi yang bertugas di Satnarkoba Polrestabes Surabaya ditangkap Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jatim, pada Kamis 29 April kemarin.

Dalam proses penindakan Mabes Polri dn Polda Jatim, juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27,4 gram, delapan butir happy five dan satu butir ekstasi.

Sanksi terhadap lima oknum polisi Surabaya tersebut sesuai dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya