Pemkot Malang Kelola Sampah dengan Jurus TPS 3R

Pengelolaan sampah lewat TPS 3R itu diharapkan penanganan sampah di Malang sampai 98,02 persen.

oleh Zainul Arifin diperbarui 17 Jun 2021, 08:19 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2021, 08:19 WIB
Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dengan Metode TPS 3R
Petugas Bank Sampah menyortir sampah plastik untuk didaur ulang di TPS 3R sehingga dapat mengurangi masalah sekaligus bernilai ekonomi (Foto : Pemkot Malang)

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang sedang membangun sebuah tempat pengolahan sampah reduce, reuse, and recycle (TPS 3R). Pengolahan dengan metode itu diharapkan dapat mengurangi masalah sampah di Malang.

Sampai sekarang ini pengelolaan sampah di Malang dengan metode TPS 3R sudah berada di tiga tempat yaitu di Balai Arjosari, Bandung Rejosari dan Merjosari. Satu lagi sedang dibangun di Buring yang pengelolaannya dibentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setyanto, mengatakan TPS 3R merupakan sistem pengolahan sampah dengan fasilitas teknologi mesin pencacah dan pengayak kompos.

“Tidak hanya menangani masalah pencemaran saja, tapi dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis,” ujar Wahyu di Malang, Selasa, 15 Juni 2021.

Pengolahan sampah dengan metode itu turut diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat. Agar rarga selektif dan memilah sampah berdasarkan jenisnya. Sebab bila dikelola dengan baik justru bernilai ekonomis.

Selama ini pengolahan sampah jadi salah satu persoalan serius di kota ini. Dengan bertambahnya jumlah TPS 3R itu diharapkan dapat lebih efektif lagi. Nantinya sampah di Malang dapat tertangani sampai 98,02 persen.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sampah Plastik

Setiap hari ada sekitar 148 ritase pengangkutan sampah melalui DLH Kota Malang. Satu ritase memuat antara 4-11 ton sampah per hari. Dari jumlah itu, per hari sedikitnya 485 ton sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Malang.

Itu sudah termasuk sampah plastik , salah satu jenis sampah yang butuh penanganan serius. Kota Malang sendiri telah memiliki Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengurangan Sampah Plastik.

“Surat edaran itu jadi pedoman penanganan sampah plastik, termasuk imbauan pada pelaku usaha agar tak menggunakan plastik,” kata Wahyu Setyanto.

Pengelola rumah makan, restoran, kafe, warung dan lainnya diimbau tidak menyediakan wadah bahan plastik sekali pakai. Sejauh ini diklaim beberapa tempat usaha telah menerapkan aturan itu. Misalnya, pertokoan modern mengurangi pemakaian kantong plastik.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya