Kubu Hasto Nilai Bukti yang Dibawa KPK ke Praperadilan Tidak Sah, Ini Penjelasannya

Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membeberkan sejumlah fakta tentang bukti-bukti yang dibawa KPK di persidangan praperadilan adalah tidak sah. Hasto sendirin telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap PAW yang menyeret Harun Masiku, yang kini masih buron.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Feb 2025, 08:01 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 08:01 WIB
Diperiksa 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan KPK
Hasto Kristiyanto didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail sempat memberi keterangan kepada pewarta. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai bukti-bukti yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan penetapan kliennya sebabai tersangka adalah tidak sah.

Hal itu disampaikan salah satu penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy selaku ketua tim hukum Hasto dalam lanjutan sidang praperadilan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Tadi kami mengamati ada 153 bukti surat yang dihadirkan pihak KPK, dalam catatan kami melihat ada beberapa poin (bukti tidak sah)," kata Ronny pada Senin (10/2/2025). 

Ronny menjelaskan, setidaknya ada tiga poin yang menunjukkan bukti-bukti dari KPK tidak sah dan tak dapat diterima. Pertama, bukti yang dihadirkan dalam sidang praperadilan adalah copy dari copy legalisir. Kedua copy tersebut terpotong, berita acara pemeriksaan (BAP) tidak utuh. Ketiga, ada BAP yang diparaf dan ada yang tidak.

"Artinya apa? Setiap BAP yang projusticia yang sah di hadapan hukum harus ditandatangani. Itu lazimnya seperti itu dalam praktik. Biasanya diparaf setiap lembarnya. Tetapi yang kita temukan ada yang diparaf ada yang tidak diparaf," jelas Ronny.

Ronny juga menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli yang sudah dihadirkan, bahwa bukti surat copy dari copy itu tak bisa diterima pengadilan. Karena itu, dari 153 bukti surat yang dihadirkan ini, 85 persennya adalah copy dari copy.

“Artinya ini cacat dari formil BAP-BAP sudah kelihatan," ucap Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini menegaskan.

 

Sebut Bukti Tak Lagi Relevan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari sidang perdana praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Maqdir Ismail tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Radityo).... Selengkapnya

Selain itu, Ronny juga menilai apa yang dihadirkan KPK juga tidak ada yang baru. Semua sudah pernah disidangkan dan kasusnya sudah inkrah, sehingga tidak lagi relevan.

"Apa yang dihadirkan KPK sesuai yang kami prediksi, adalah kasus yang sudah disidangkan. Menggunakan bukti lama juga," jelasnya.

Ronny juga mengaku, pihaknya menemukan surat perintah penyidikan yang ditandatangani langsung oleh Pimpinan KPK. 

"Padahal kita ketahui bersama, bahwa putusan MK menyatakan pimpinan bukan lagi sebagai penyidik," dia menandasi.

   

Infografis Profil dan Rekam Jejak Hasto Kristiyanto
Infografis Profil dan Rekam Jejak Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya