Bangkai Kapal MV Mentari 8 Bulan Teronggok di Teluk Lamong, Pelindo III Dirugikan

Menurutnya, Pelindo III selaku pengelola Pelabuhan Teluk Lamong akan terus mendorong pemilik MV Mentari untuk evakuasi bangkai sesegera mungkin.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Jun 2021, 22:30 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2021, 22:30 WIB
Bangkai kapal MV Mentari Crystal (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Bangkai kapal MV Mentari Crystal (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Humas PT Pelindo III R Suryo Khasabu buka suara terkait polemik bangkai kapal MV Mentari Crystal yang sudah delapan bulan teronggok di salah satu titik sandar di pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.

"Hingga Selasa 22 Juni kemarin, satu tambatan di Terminal Teluk Lamong belum dapat digunakan karena terhalang bangkai kapal tersebut," ujarnya, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, Pelindo III selaku pengelola Pelabuhan Teluk Lamong akan terus mendorong pemilik MV Mentari untuk evakuasi bangkai sesegera mungkin.

"Upaya evakuasi terus dilakukan. Setiap proses evakuasi selalu dilakukan evaluasi untuk membantu proses percepatan evakuasi," ucap Suryo.

Suryo mengatakan, saat ini bagian kapal sudah dapat diapungkan dan tinggal dilakukan penarikan untuk menjauh dari kolam dermaga. Namun ia tidak bisa memastikan kapan evakuasi bangkai kapal MV Mentari Crystal akan tuntas dilakukan.

"Kami tetap berupaya mempercepat evakuasi namun harus memperhatikan keselamatan. Kalau tidak, kapal yang sudah terapung ini bisa tenggelam lagi," ujar Suryo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bisa Menuntut

Direktur Namarin Institute Siswanto Rusdi menyatakan, Keberadaan bangkai kapal tenggelam di Teluk Lamong itu sangat merugikan Pelindo III.

Menurutnya, akibat evakuasi yang molor berbulan-bulan ini salah satu tambatan di pelabuhan milik Pelindo III itu tidak bisa digunakan.

"Sebagai BUMN, Pelindo III telah kehilangan potensi pendapatan akibat dermaga yang tidak bisa dipakai. Itu sebabnya Pelindo III harus meminta ganti rugi terhadap pemilik kapal MV Mentari Crystal," ucapnya.

"Bukan hanya meminta. Pelindo III justru bisa menuntut pemilik kapal yang bersangkutan. Karena biasanya perusahaan memiliki skema P and I untuk menanggulangi kondisi seperti itu,” ujar Siswanto.

Siswanto mengatakan, kasus bangkai kapal yang gagal di evakuasi selama lebih dari delapan bulan di Teluk Lamong ini sangat merugikan Pelindo III dan pelaku usaha lainnya.

"Itu sebabnya pemerintah harus bertindak tegas untuk memastikan evakuasi segera tuntas dan dermaga di Teluk Lamong seluruhnya bisa beroperasi," ucapnya.

Siswanto menjelaskan, setiap kapal semestinya didukung dengan asuransi. Sehingga ketika terjadi kecelakaan, pemilik kapal bisa menggunakan asuransi tersebut untuk mengatasi dampak yang timbul dari kecelakaan tersebut.

"Termasuk ketika sebuah kapal tenggelam, pihak asuransilah yang seharusnya membereskan bangkai kapal dari lokasi kecelakaan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya