Liputan6.com, Malang - - Kepala Desa Gading, Kabupaten Malang, terpaksa harus berurusan dengan Inspektorat Kabupaten Malang. Penyebabnya, putranya menggelar dangdutan yang mengundang keramaian di saat PPKM level 4 masih berlaku.
Dalam video, kerumunan dangdutan untuk memeriahkan peletakan batu pertama pembangunan kafe beredar di media sosial. Salah satunya Facebook.
Baca Juga
Camat Bululawang Malang, Mardiyanto membenarkan kejadian tersebut. Itu merupakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan kafe.
Advertisement
"Kepala Desa sudah saya beri teguran, karena membuat kegiatan berkerumun," ujarnya dikutip dari Times Indonesia, Jumat (6/8/2021).
Dia mengatakan, pengakuan Kepala Desa Gading sudah mengingatkan anaknya tersebut.
"Katanya kades ada di lokasi dan sudah Prokes. Tapi nyatanya banyak yang tidak memakai masker serta berkerumun," terangnya.
Karena kegiatan tersebut, dirinya sudah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Proses Hukum
Inspektur Kabupaten Malang Tridyah Maistuti mengaku sudah memanggil kades Gading, Bululawang tersebut.
"Sudah kami BAP dan diberikan teguran. Laporannya sudah disampaikan kepada Bapak Bupati," ucapnya. Namun, untuk langkah selanjutnya menunggu dari pihak kepolisian.
"Karena kasus ini juga diusut oleh Polres Malang, maka kami menghormati proses hukum yang berlaku," tuturnya.
Dia berharap kepada seluruh Kades, ASN dan unsur pemerintahan lainnya agar menghormati aturan selama PPKM agar Peristiwa Anak Kades Gading di Kabupaten Malang yang menggelar dangdutan saat PPKM yang mengabaikan prokes itu tidak terulang.
Advertisement