Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan oleh Wali Kota Malang Sutiaji di Pantai Kondangmerak, Kabupaten Malang
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, dari hasil gelar perkara, penanganan kasus ini pun akhirnya ditangani oleh Polda Jatim.
"Dari hasil gelar, penanganannya ditangani Polda Jatim sekarang sedang berproses," ujar Gatot, Jumat (1/10/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Advertisement
Gatot mengatakan bahwa update terbaru dari kasus ini masih menunggu dari tim yang menanganinya. "Updatenya masih menunggu dari tim yang menangani," terangnya.
Sementara saat ditanya apakah Sutiaji akan dilakukan pemanggilan oleh Polda Jatim, Gatot mengatakan bahwa belum ada kabar tentang pemanggilan.
"Belum dapat update dari tim," tegasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wali Kota Minta Maaf
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan minta maaf kepada warga Malang Raya terkait kasus terobos masuk Pantai Kondang Merak bersama rombongan gowesnya beberapa waktu lalu. Aksinya tersebut diduga melanggar aturan PPKM yang masih berlaku.
"Mohon maaf atas apa yang telah terjadi di hari Minggu kemarin. Kami manusia biasa yang tak lepas dari salah dan luput. Tentu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Sutiaji, Kamis (23/9/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Sutiaji mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan dan memastikan untuk turut hadir secara langsung di Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan.
"Masalah ketentuan hukum dan sanksi kamu serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib. Beberapa teman-teman di Kota Malang sudah dimintai keterangan oleh Polres Malang. Kalau dimintai keterangan, saya sampaikan akan proaktif datang ke sana," ungkapnya.
Advertisement