Pemkot Malang Ogah Sanksi Pelanggar PPKM, Warga Hanya Diimbau Patuh Prokes

Wali Kota Malang menekankan memperkuat kesadaran warga agar patuh prokes demi mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Malang

oleh Zainul Arifin diperbarui 15 Okt 2021, 10:08 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 10:08 WIB
Puluhan Pelaku Usaha Disanksi Karena Langgar Aturan PPKM Darurat di Malang
Satpol PP Kota Malang merazia pedagang kaki lima di Kota Malang karena melanggar aturan operasional selama masa PPKM Darurat (Humas Pemkot Malang)

Liputan6.com, Malang -  Pemerintah Kota Malang tak kuasa mencegah warga yang tetap berkunjung ke taman kota. Serta enggan memberi sanksi pengelola kafe dan warga pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Malang Sutiaji, enggan berbicara pemberian sanksi pada warga maupun pengelola kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan. Ia juga tak tegas melarang warga agar tak bermain di taman, ia berharap semua tetap patuh pada protokol kesehatan.

“Sudah tak perlu berbicara soal sanksi bagi pelanggar, yang penting kesadaran masyarakat dikuatkan,” kata Sutiaji usai Rapat Evaluasi dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Malang, Kamis, 14 Oktober 2021.

Menurutnya, taman – taman kota seperti Alun-alun Malang belum dibuka untuk masyarakat umum. Faktanya, tiap akhir pekan taman yang berada di pusat kota itu kerap ramai oleh warga. Meski begitu, warga tetap diminta mematuhi protokol kesehatan.

“Pengunjung di taman harus sadar akan bahaya Covid-19. Kalau taman ramai pada akhir pekan itu bukan berarti kami memberi izin,” ucapnya.

Sutiaji menambahkan, operasi gabungan yang melibatkan kepolisian dan TNI rutin digelar selama masa PPKM darurat maupun PPKM level 3 di Malang. Banyak pengelola kafe dan warung makan yang kena sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda.

“Seharusnya pengunjungnya juga kena sanksi. Sekarang bukan soal sanksi, kami tapi lebih ke peringatan agar patuh prokes dan waspada peningkatan Covid-19,” ucap Sutiaji, Wali Kota Malang.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Aturan Kegiatan

Wali Kota Sutiaji menambahkan, semua masih mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 47/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Bukan hanya acuan status level di daerah, tapi juga pemberian sanksi.

Pemkot Malang menjamin tak akan memberi izin kegiatan yang dapat memicu kerumunan. Sutiaji mencontohkan, beberapa saat lalu ada jamaah salawat mengajukan izin hendak menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

“Kami tak beri izin karena khawatir yang hadir bisa sampai ribuan orang. Kami tak tahu mereka bisa taat prokes atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, aturan PPKM level 3 mengizinkan tempat ibadah buka dengan kapasitas 50 persen dari daya tamping semestinya. Namun, pengurus tempat ibadah tetap tak diperkenankan membuat kegiatan yang berpotensi menghadirkan ribuan orang.

“Semua tetap harus sesuai kaidah prokes, tapi kalau untuk ribuan orang ya jangan,” ucap Sutiaji.

Kapolres Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, mengatakan personelnya kerap menjumpai pengelola kafe melanggar aturan jam operasional. Pengunjungnya pun seringkali abai dengan protokol kesehatan.

“Sebenarnya bisa saja kami beri sanksi. Tapi personel memberi peringatan pada pengelola agar patuh prokes, kan ini semua demi keselamatan dan pemulihan ekonomi,” ujar Budi Hermanto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya