Balita Korban Pacar Ibunya di Batu Alami Luka Bakar Sekujur Tubuh

Yogi mengatakan, tersangka WK menyiksa korban CR lantaran kesal dengan anak pacarnya ini.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 28 Okt 2021, 16:58 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi kekerasan pada anak (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Kota Batu - Polisi menangkap WK alias Katok, terduga pelaku penganiayaan balita anak pacarnya, di Junrejo, Kota Batu.

"Korban merupakan anak dari pacarnya berinisial CR,” ujar Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, Kamis (28/9/2021).

Yogi mengatakan, tersangka WK menyiksa korban CR lantaran kesal dengan anak pacarnya ini.  Tersangka melampiaskan kekesalan terhadap CR dengan menyiramkan air panas ke tubuh korban yang hendak dimandikan oleh tersangka.

Tidak hanya itu, saat korban sedang rewel, tersangka membakar hampir sekujur tubuh korban dengan api rokok.

"Tersangka WK juga sering menggigit kuku jari korban dengan dalih agar diam dan tidak menangis," ucapnya.

Yogi menceritakan, pada Sabtu 23 Oktober kemarin, paman korban berinisial YN (37) mengetahui kondisi korban yang memprihatinkan dan langsung membawanya ke rumah sakit terdekat untuk perawatan.

“Setelah tiba di rumah CR, YN sontak melihat luka memar dan luka bakar dan segera membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Amankan Barang Bukti

Yogi menegaskan, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu buah panci stainless steel dengan gagang kayu, satu buah bak mandi plastik warna biru.

"Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah, kedua UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," ucapnya.

"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah. Dan mari kita doakan supaya korban segera pulih dan dapat bermain lagi seperti sedia kala," ujar Yogi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya