Urgensi Pembentukan Sentra HKI pada Perguruan Tinggi

Menurut Bambang, setidaknya ada 6 fungsi sentra HKI di setiap universitas, yakni pertama, mendorong program penelitian dan pengembangan khususnya yang berorientasi HKI.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2021, 14:32 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2021, 09:38 WIB
Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Bambang Karsono (Istimewa)
Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Bambang Karsono (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Bambang Karsono menyatakan, perguruan tinggi harus terus mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi Serta sumber penghasil Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui berbagai aktivitas riset dan inovasi yang dilakukan.

Menurutnya, partisipasi perguruan tinggi terhadap HKI merupakan bentuk komitmen yang nyata dalam memberikan kontribusi dan menjadi bagian penting pengembangan sistem inovasi nasional di indonesia.

"Muara dari proses tridarma perguruan tinggi selain menghasilkan lulusan bermutu juga menghasilkan hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, rahasia dagang dan indikasi geografis sebagai bagian tak terpisahkan dari HKI," ujarnya dalam webinar “Urgensi Pembentukan Sentra HKI (Hak Kekayaan Intelektual) pada Perguruan Tinggi”, Kamis (18/11/2021).

Untuk mendorong peningkatan perolehan HKI pada perguruan tinggi dibutuhkan peran aktif berbagai pihak, dari mulai unsur pimpinan, dosen dan mahasiswa, terlebih lagi komitmen lembaganya untuk memfasilitasi proses perolehan HKI.

Menurut Bambang, setidaknya ada 6 fungsi sentra HKI di setiap universitas, yakni pertama, mendorong program penelitian dan pengembangan khususnya yang berorientasi HKI. Kedua, melaksanakan inventarisasi dan sosialisasi HKI bagi civitas akademika dan masyarakat. ketiga, memberikan layanan informasi mengenai hasil penelitian dan pengembangan dalam upaya memperoleh perlindungan HKI.

Keempat, membantu civitas akademika dalam proses perolehan HKI. kelima, memacu upaya komersialisasi produk-produk HKI. Keenam, melaksanakan program alih teknologi dari kekayaan intelektual.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terus Berkarya

"Perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai wujud perlindungan terhadap kekayaan intelektual, harus didukung, difasilitasi dan dipermudah oleh semua pihak," tegasnya.

Dia pun mengajak dosen Ubhara Jaya bersama menghasilkan produk-produk inovatif, sehingga dapat meningkatkan kinerja kampus.

"Bersama bersemangat untuk terus belajar, dan terus berkarya," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya