Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengungkapkan, pihaknya mengusulkan 493 warga binaan untuk menerima kemisi khusus Hari Raya Natal 2021.
"Para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Natal itu tersebar di 35 lapas atau rutan di seluruh Jatim," ujarnya, Minggu (12/12/2021).
Krismono menegaskan, remisi ini bukan menunjukkan obral pengurangan hukuman. Namun sesuai dengan semangat lembaga pemasyarakatan dengan tujuan supaya narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. "Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik lagi," ujarnya.
Advertisement
Sebagai informasi, besaran remisi yang didapatkan tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, padatahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan.
Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari.Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi dua bulan.
Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Khusus untuk Napi Nasrani
Remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Mereka juga harus memenuhi syarat administratif berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan.
"Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek," ujarnya.
Krismono mengaku, dengan banyaknya warga binaan yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/ rutan juga semakin baik dan ini juga sebagai indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah, selama 2021 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," ucapnya.
Â
Advertisement