Kasus Perkosaan Santri di Pesantren Bandung, NU Jatim Akan Sertifikasi Pesantren

RMI NU berencana memberikan sertifikat kepada pondok-pondok pesantren di bawah naungan RMI. Berupa, pesantren sehat dan aman.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Des 2021, 06:45 WIB
Diterbitkan 14 Des 2021, 06:18 WIB
Pesantren
Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, milik guru pesantren Herry Wirawan di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Manarul Huda.

Liputan6.com, Surabaya - Plt Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur (Jatim) KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam menyatakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santri di Cibiru, Kota Bandung, harus menjadi  momentum intropeksi agar tak ada kejadian serupa.

RMI NU yang merupakan asosiasi pesantren NU, kedepan berencana memberikan sertifikat kepada pondok-pondok pesantren di bawah naungan RMI. Berupa, pesantren sehat dan aman.

"Kita koordinasi secara internal, komunikasi dan koordinasi dengan LBHNU dan LKKNU. Kita akan koordinasi dengan pihak eksternal yaitu LBH, KPAI, Kemenag dan aparat yang berwenang," katanya Senin, (13/12/2021).

Gus Salam menegaskan, dengan adanya sertifikasi itu membuat pondok pesantren yang berafiliasi dengan NU tetap akan dipercaya masyarakat. Pihaknya juga berharap hal serupa dilakukan oleh Muhammadiyah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Usul Hukuman Mati

Terkait kasus Herry Wirawan, Gus Salam menyatakan, pelaku tidak layak mendapatkan hukuman kebiri tapi harus dipenjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Kajian bahtsul masail, tidak rekomendasikan kebiri tapi penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

Dia menyatakan, pemerkosaan tersebut bukan dilakukan di pondok pesantren yang berafiliasi dengan NU. Kendati begitu, ia mengingatkan tidak saatnya untuk saling menyalahkan. Karena hal itu bukanlah solusi.

Dia mengajak semua pihak agar bertanggung jawab mendampingi korban, baik secara hukum, moral dan sosial.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya