Pencuri Motor Pengemudi Ojol Wanita di Surabaya Seorang Residivis Kambuhan

Pencurian sepeda motor ini sempat viral di media sosial lantaran setelah itu pengemudi ojol wanita tersebut mendapatkan ganti motor baru dari Presiden Joko Widodo.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2022, 17:04 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2022, 17:04 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyerahkan motor dari Jokowi untuk  Wahyu Novi Arini. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyerahkan motor dari Jokowi untuk Wahyu Novi Arini. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur meringkus pencuri motor milik wanita pengemudi ojek online (ojol) Wahyu Novi Arini, warga Jalan Gogor Wiyung Surabaya.

Pencurian sepeda motor ini sempat viral di media sosial lantaran setelah itu pengemudi ojol wanita tersebut mendapatkan ganti motor baru dari Presiden Joko Widodo.

"Tersangka yang berhasil diringkus, yakni NK berusia 37 tahun, warga Desa Bulupitu Kabupaten Malang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto, Rabu (23/2/2022).

Dia menyebut peristiwa pencurian ini terjadi di kawasan PTC Surabaya pada 10 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. Modus operandi yang dipakai tersangka NK adalah menggunakan kunci T sebagai sarana untuk merusak kunci sepeda motor milik korban. 

NK merupakan seorang residivis kasus curanmor pada 2008 silam.

"Saat melakukan aksinya tersangka NK tidak sendirian, melainkan dibantu temannya inisial HS yang saat ini sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ditangkap di Rumahnya

Polisi menangkap NK di rumahnya setelah mendengar adanya informasi terkait tindakan pencurian dengan pemberatan.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, anggota dari Jatanras mendapati barang bukti motor milik korban, sedangkan kunci T yang digunakan tersangka dibuang ke semak-semak dekat rumahnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.   

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya