Jual Istri di Medsos, Pria Tulungagung Terancam 15 Tahun Penjara

Ia mengatakan tersangka ditangkap di salah satu hotel yang berada di sekitar Kota Mojokerto.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2022, 13:12 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2022, 13:12 WIB
Kekerasan Secara Seksual
Ilustrasi Kekerasan Secara Seksual Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap WW, warga Tulungagung yang diduga menjual istrinya untuk melayani hubungan badan dengan lelaki lain di daerah Mojokerto.

Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Kota Mojokerto

"Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan," ungkapnya, Senin (11/4/2022).

Ia mengatakan tersangka ditangkap di salah satu hotel yang berada di sekitar Kota Mojokerto.

"Modus operandinya, pelaku menjual istrinya melalui laman media sosial," ujarnya.

Setelah unggahan di media sosial tersebut dan berhasil menggaet lelaki lain, kemudian pelaku membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto.

"Selama itu, pelaku meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp500 ribu setelah masuk hotel menerima uang Rp1,5 juta dari lelaki yang memesan istri pelaku," ujarnya.

Dalam kasus ini, petugas menemukan barang bukti yaitu berupa, 1 unit HP, 1 unit mobil, 1 seprei kasur warna putih, 1 bed cover warna putih, 1 nota hotel, uang tunai senilai Rp1,5 juta, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai.

"Korban yang di data satu orang yakni B, bertempat tinggal di Tulungagung," katanya.

Ancaman Penjara

Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. "Denda paling sedikit Rp120 juta, hingga paling banyak Rp600 juta," tuturnya.

Pelaku mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini dua kali, pertama kali di Kediri, dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto. "Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP," katanya.

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya