Badan Karantina Larang Hewan Ternak Berkuku Genap Masuk Pulau Madura

Ketentuan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor antara Badan Karantina Pertanian Madura dengan dinas peternakan dari empat kabupaten serta Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi sapi ternak (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Ilustrasi sapi ternak (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bangkalan Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak mewabah di wilayah Jawa Timur. Mengantisipasi penuluran yang lebih luas, Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Perwakilan Madura melarang masuk hewan ternak berkuku genap, seperti sapi, kambing, kerbau dan domba dari luar Pulau Madura.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan Agus Mugiyanto mengatakan, langkah antisipatif dengan melarang masuk hewan ternak dari luar Pulau Madura itu bersifat sementara.

"Larangan hewan jenis sapi dan kambing dari luar Madura masuk ke Pulau Madura ini bersifat sementara untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, terutama pada sapi," kata Agus di Bangkalan, dilansir dari Antara, Rabu (11/5/2022).

Agus menjelaskan pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Pembatasan atau Pencegahan Adanya Hewan Ruminansia yang Masuk dan Keluar Pulau Madura.

Menurut ia, ketentuan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor antara Badan Karantina Pertanian Madura dengan dinas peternakan dari empat kabupaten serta Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

"Kami juga telah membentuk tim khusus di sejumlah pelabuhan yang biasa digunakan untuk mengirim sapi ke luar Madura, seperti Pelabuhan Kamal dan Pelabuhan Tanjungbumi," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Pulau Pengembang Sapi

Sapi Madura yang hendak dikirim ke luar daerah diperketat dan dipastikan bebas dari penyakit mulut dan kuku.

"Kalau yang dari luar Madura, kami stop dulu," katanya, menjelaskan.

Menurut Agus Mugiyanto, kebijakan itu dilakukan karena Pemprov Jatim telah menetapkan Madura sebagai pulau pengembangan sapi sehingga produktivitas sapi peliharaan warga Madura harus dijaga.

Berdasarkan data Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, saat ini jumlah populasi sapi di Bangkalan sebanyak 270.574 ekor, terdiri sapi potong, sapi karapan dan sapi hias atau sapi sonok.

Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya