Liputan6.com, Banyuwangi - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI)Â Banyuwangi merespons siswa perguruan silat yang tewas saat proses latihan. IPSI Banyuwangi meminta perguruan silat tidak berlebihan dalam memberikan materi pelatihan.
Sekretaris IPSI Banyuwangi Hidayaturrahman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari perguruan silat terkait. Pihaknya mengetahui informasi itu dari berita yang beredar.
"Kami selaku IPSI Banyuwangi merasa prihatin dan berbela sungkawa atas meninggalnya pesilat asal Kecamatan Pesanggaran," kata dia, Sabtu (11/6/2022).
Advertisement
Tidak ingin hal serupa terulang kembali, pihaknya meminta kepada perguruan silat untuk memberikan materi latihan sesuai SOP. Dimana materi tidak diberikan secara berlebihan. Pelatihan juga harus mengedepankan keamanan maupun keselamatan.
"Latihan harus menggunakan body protector, cap protector, pelindung tulang sendi. Artinya utamakan keamanan, kenyamanan dan keselamatan pesilat selama mengikuti latihan," ujarnya.
Perkara meninggalnya pesilat berinisial MAA (18) asal Pesanggaran, Banyuwangi ini sudah ditangani pihak kepolisian.
Pelatih berinisial RAS (18) diduga yang bertanggung jawab penuh atas kejadian itu kini sudah ditahan dengan menyandang status tersangka.Â
IPSI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. "IPSI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, agar ditangani sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.
Â
Tendangan di Dada
Pemuda berinisial MAA (18) asal Pesanggaran Banyuwangi meninggal dunia saat tengah mengikuti latihan silat, Kamis (9/6/2022) dini hari kemarin.
Pemuda itu meregang nyawa usai terkena pukulan dan tendangan di bagian dadanya. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas namun meninggal dunia dalam perjalanan.
Pukulan dan tendangan itu dilakukan oleh RAS (18) yang tak lain adalah pelatih dalam proses latihan silat tersebut.
Kasus ini sudah ditangani pihak Sat Reskrim Polresta Banyuwangi. RAS resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi. Ia disangkakan dengan pasal 351 Ayat 3 KUHP penganiayaan mengakibatkan kematian.
Â
Advertisement