Liputan6.com, Situbondo Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mengkungkap kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sekitar Rp676 juta.
Sebelumnya, kejaksaan menyebutkan kerugian keunagan negara kasus dugaan korupsi tersebut sekitar Rp800 juta yang merupakan sangkaan penyidik. Namun Kejaksaan meralat kerugian keuangan negara berubah menjadi sekitar Rp676 juta berdasarkan hasil penghitungan inspektorat Kabupaten Situbondo.
“Kerugian keuangan negara sudah keluar dari penghitungan inspektorat. Penghitungan total loss karena memang pagu anggaran Rp867 juta. Dari pagu itu ada pajak sehingga setelah dikurangi pajak, nilai kerugian (Keuangan negara) menjadi kurang lebih Rp676 juta,” ujar Kepala Kejari Situbondo Nauli Rahim Siregar, Senin (25/7/2022).
Advertisement
Dari anggaran sebesar Rp676 juta itu, kata dia, dipergunakan untuk kegiatan pengadaan jasa konsultansi penyusunan dokumen UPL dan UKL. Oleh karena kegiatan UPL dan UKL terindikasi fiktif maka hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat disimpulkan menjadi total loss.
"Total loss itu artinya secara keseluruhan uang sebesar Rp676 juta tidak dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana mestinya yang telah dianggarkan untuk pembuatan UPL dan UKL di Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Menurut Nauli Rahim, penyidik Kejaksaan Negeri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka kasus dugaan korupsi DLH di Rumah Tahanan Kelas II B Situbondo selama 20 hari, terhitung sejak Rbu 20 Juli.
“Nantinya selama ditahan dalam rentan waktu tersebut kami akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan dalam pemeriksaan itu kami penuhi hak- hak para tersangka,”paparnya.
6 Orang Ditahan
Pada Rabu (20/7/2022) malam, kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza Aditya Wardhana menyatakan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL APBD tahun 2021 di Dinas Lingkungan Hidup setempat merupakan sangkaan penyidik.
“Kerugian keuangan negara Rp800 juta itu keseluruhan? Ini baru sangkaan penyidik , nanti lebih tepatnya dari hasil persidangan,”kata Reza kepada wartawan
Penyidik kejaksaan menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL APBD 2021 di Dinas Lingkungan Hidup itu, pada Rabu malam (20/7/2022)
Dari enam tersangka itu, empat orang dianataranya pengawai organik Dinas Lingkungan Hidup dan dua tersangka lainya konsultan.
Advertisement