Pemuda Surabaya Ditangkap Curi Motor Pinjaman Ibunya, Polisi: Kamu Lagi Kamu Lagi

Ipda Pelita mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sang Ibu, dia melaporkan anaknya ke polisi lantaran kesal. Sabab sang anak sudah sering melakukan kejadian itu berulang kali.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 02 Agu 2022, 18:05 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2022, 18:05 WIB
Polisi Ringkus Residivis Berkongsi dengan Ibu Rumah Tangga Curi Motor
Ilustrasi Curanmor, Foto: Pixabay.com

Liputan6.com, Surabaya - Seorang pemuda berinisial MRM (20) asal Semolowaru Surabaya, ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor milik seseorang yang dipinjam ibunya.

"Karena tidak punya motor, ibunya pinjam motor milik temannya untuk aktivasi sehari-hari. Tapi motor itu dicuri oleh putranya," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Pelita, Selasa (2/8/2022).

Ipda Pelita mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sang Ibu, dia melaporkan anaknya ke polisi lantaran kesal. Sabab sang anak sudah sering melakukan kejadian itu berulang kali.

"Bahkan motor milik sang ibu juga pernah digadaikan oleh yang bersangkutan," ucap Ipda Pelita.

Pelita mengatakan, saat akan membawa kabur motor tersebut, tersangka sempat mengambil kunci motor di dalam tas ibunya. Kemudian, ia merusak rantai gembok di motor itu dan membawa kabur.

"Kami amankan empat jam setelah laporan. Diamankan di Mojokerto. Baru mau tawarin motor itu, kami amankan beserta motornya," ujar Ipda Pelita.

Ipda Pelita menyebut, MRM tidak bisa berkutik saat diamankan Polsek Sukolilo. Sebab, petugas sudah mengenali ciri-ciri pelaku. Selain itu, tersangka juga sudah pernah masuk penjara dengan kasus serupa yang ditangani Polsek Sukolilo.


Jerat Pidana

"Jadi dia bermalam di calonnya (Mojokerto), mau ditawarin ke orang lain kami tangkap. Lho pak, dia bilang gitu. Langsung kami tangkap. Karena anggota pernah nangkap dia (tersangka), kamu lagi kamu lagi," ucap Ipda Pelita.

Atas perbuatan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor, STNK hingga kunci gembok dan rantai.

"Tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan." ujar Ipda Pelita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya