Senangnya Pemilik Kapal Eks Cantrang di Kota Probolinggo, Kantongi SUP-SIPI

Sedikitnya 83 unit kapal eks alat tangkap cantrang di Kota Probolinggo yang beralih ke alat tangkap Jaring Tarik Berkantong (JTB), kembali melaut.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 03 Agu 2022, 21:03 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 21:03 WIB
Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin (kiri) serahkan SK kapal eks cantarang kepada pemiliknya. (Istimewa).
Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin (kiri) serahkan SK kapal eks cantarang kepada pemiliknya. (Istimewa).

Liputan6.com, Probolinggo - Sedikitnya 83 unit kapal eks alat tangkap cantrang di Kota Probolinggo yang beralih ke alat tangkap Jaring Tarik Berkantong (JTB), kembali melaut. Hal itu setelah puluhan kapal tersebut telah mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Alhamdulillah senang sekali setelah bertahun-tahun. Yang jelas dengan adanya dokumen ini, artinya kapal kami sudah bisa kembali melaut dengan aman. Jadi tenang sudah,” ujar salah satu pemilik kapal Dewi Aminah, Rabu (3/8/2022).

Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin yang menyerahkan langsung SIUP dan SIPI kepada nelayan berterimakasih khususnya pada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Probolingg, yang telah mendukung pemerintah dalam upaya penggantian alat tangkap ramah lingkungan.

“Kami berharap para pemilik kapal benar-benar mengganti alat tangkapnya dan memakai alat tangkap tersebut dalam usaha penangkapannya. Sehingga ekosistem laut sedikit demi sedikit kembali pulih,”ujar Habib Hadi.

Jaga Jalur Penangkapan

Dia juga mengimbau nahkoda kapal untuk tetap menjaga jalur penangkapan, agar tidak terlalu ke pinggir, sehingga dapat merugikan nelayan kecil. Karena pelanggaran jalur dapat mengakibatkan tertabraknya rumpon dan rusaknya terumbu karang yang ada di sekitar pantai. 

“Tentunya hal ini sangat merugikan nelayan kecil, karena nelayan hanya bisa mencari ikan di sepanjang pesisir pantai,” tegasnya.

 

infografis Cantrang
infografis Cantrang
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya