Polisi Tangkap 15 Pelaku Pembakaran Rumah Warga di Jember, 9 Jadi Tersangka

Dari 15 orang yang digelandang ke Mapolres Jember, 9 d iantaranya jadi tersangka, sedangkan 6 lainnya sebagai saksi dan akan segera dipulangkan ke rumahnya.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 07 Agu 2022, 19:03 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2022, 19:03 WIB
Para tersangka dihadirkan dalam konfrensi pers kasus kerusuhan Desa Mulyorejo, Silo, Jember. (Istimewa)
Para tersangka dihadirkan dalam konfrensi pers kasus kerusuhan Desa Mulyorejo, Silo, Jember. (Istimewa)

 

Liputan6.com, Jember - Polisi menangkap 15 orang terkait kasus pembakaran dan juga penjarahan rumah warga di Padukuhan Patungrejo dan Padukuhan Dampikrejo Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Jember.

Dari 15 orang tersebut, 9 orang sudah jadi tersangka, dimana salah satunya adalah penggerak atau provokator dalam kerusuhan, yakni J (55) warga Banyuwanyar Kecamatan Kalibaru Banyuwangi.

"Benar kami sudah mengamankan 15 orang pelaku kerusuhan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, kesemuanya berasal dari Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, dan hanya 1 orang yang berasal dari Sampang Madura," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Sabtu (6/8/2022).

Dari 15 orang yang digelandang ke Mapolres Jember, 9 diantaranya sudah dipastikan sebagai tersangka, sedangkan 6 lainnya sebagai saksi dan akan segera dipulangkan ke rumahnya.

Selain J, tersangka lain adalah S (39) warga Kalibaru Manis Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya, M (42) warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokabanah Sampang Madura yang membakar rumah Salam, A (45) warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.

Selanjutnya MS (37) warga Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo Kalibaru, W (39) warga Banyuanyar Kalibaru, G (39) warga Kalibaru Manis, dan S (51) warga Kalibaru Manis.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat ke 9 tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP. Dimana ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara

Motif Pembakaran Sakit Hati

Sejumlah rumah rusak dalam kerusuhan di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo Jember (Istimewa)
Sejumlah rumah rusak dalam kerusuhan di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo Jember (Istimewa)

Kapolres juga menjelaskan, bahwa motif dari para pelaku melakukan pembakaran dan penjarahan adalah sakit hati atas penganiayaan yang dilakukan Ali, warga setempat yang telah melakukan penganiayaan terhadap Haji Suhar dan tiga temannya pada 3 Juli 2022 lalu.

Bahkan dari penganiayaan yang dilakukan oleh Ali, Haji Suhar mengalami luka bacok di kepalanya. Ali sendiri usai menganiaya korbannya langsung diamankan oleh petugas dari Polsek Sempolan Jember.

Namun, meski Ali selaku penganiayaan sudah diamankan, hal ini masih belum diterima oleh salah satu anak Haji Suhar, dan menghubungi J untuk balas dendam, sehingga J langsung menghubungi dan menggerakan anggotanya untuk melakukan perusakan dan pembakaran di rumah Ali dan juga rumah Salam dan Yono yang juga tetangga Ali.

 

infografis Hoax Picu Rusuh di YLBHI
infografis Hoax Picu Rusuh di YLBHI
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya