Liputan6.com, Banyuwangi Pemkab Banyuwangi terus kebut sertifikasi kapal nelayan. Saat ini sertifikasi telah mencapai 85 persen dari sekitar 3.000 nelayan dengan kapal di bawah 6 gross ton.
"Sertifikasi ini penting bagi nelayan untuk keamanan saat melaut. Selain itu juga penting karena berkaitan dengan BBM bersubsidi dari pemerintah. Nelayan yang memiliki sertifikat yang berhak mendapat subsidi," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi, Banyuwangi, Letkol Marinir Benyamin Ginting, Rabu (31/8/2022).
Ginting menjelaskan, nelayan membutuhkan dua dokumen penting. Pertama sertifikat kapal sebagai bukti kepemilikan kapal, dan buku pelaut merah sebagai dokumen pelaut.
Advertisement
"Ibaratnya mobil, sertifikasi kapal itu BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan buku pelaut merah itu SIM. Kita terus dorong agar mereka memiliki dua dokumen penting tersebut. Jadi kalau sudah punya itu semua, melaut aman dan mereka berhak atas BBM bersubsidi," kata Ginting.
Saat ini telah 85 persen dari sekitar 3.000 nelayan telah mememiliki sertifikat kapal. Sisanya itupun karena nelayan tidak bisa menghadirkan fisik kapalnya. "Kami akan terus kebut hingga semua nelayan dengan kapal kecil bisa tersertifikasi," katanya.
Ginting mengakui memang ada sedikit kendala terkait waktu nelayan mengurus sertifikasi. Karena pagi hingga siang hari mereka biasanya melaut. Untuk itu, KSOP mendatangi pos-pos nelayan di Banyuwangi seperti di Pantai Grajagan, Muncar, Pancer, dan lainnya.
Terus Kebut
"Karena itu kami jemput bola ke pemukiman nelayan dengan mengambil waktu saat nelayan tidak melaut. Seperti saat ombak tinggi atau saat kondisi dimana nelayan tidak melaut. Kami juga meminta KUB (kelompok usaha besama) nelayan supaya mendata anggotanya yang belum tersertifikasi," kata Ginting.
Selain itu, menurut Ginting, pihaknya juga bekerjasama dengan BPSDM Semarang, untuk melakukan diklat pada nelayan, seperti yang dilakukan pada 22 hingga 27 Agustus lalu.
Diklat Pemberdayaan Masyarakat Basic Safety Training Kapal Layar Motor tersebut diikuti oleh 110 nelayan yang belum memiliki sertifikasi. Dengan diklat tersebut, nelayan bisa mendapat Surat Kecakapan Kepalautan (SKK) 60 Mil dan Buku Pelaut Merah.
“Jadi kami terus kebut agar mereka dapat sertifikasi, agar nelayan tenang saat melaut,” ujarnya.
Advertisement